PPATK: Kejahatan Keuangan Meningkat pada 2025

Rabu, 04 Feb 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan frekuensi penerimaan laporan soal dugaan kejahatan keuangan pada tahun 2025 meningkat jika dibanding tahun sebelumnya.

Sebagai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat 35,6 juta laporan.

Ket. Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). — Sumber: Antara

“Jadi, saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 17.825 laporan per jam,” kata Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2).

Selain itu, dia mengatakan PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai 2.085 triliun rupiah, meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar 1.459,6 triliun rupiah.

Menurut Ivan, informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dia juga menyampaikan bahwa PPATK aktif menyampaikan rekomendasi dalam berbagai isu, antara lain soal percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait dengan judi daring. “Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” katanya.

Ivan pun memastikan bahwa PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di Indonesia.

“PPATK selalu berkomitmen untuk mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai capaian target kinerja yang ditetapkan,” katanya.

Aset Hasil Korupsi

PPATK juga menegaskan komitmennya untuk mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi, sebagai program kerja pada tahun 2026.

Ivan menyatakan pihaknya mendukung Astacita poin Ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis PPATK tahun 2025-2029. “Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan yang mendukung program Astacita,” kata Ivan.

Selain korupsi dan pencucian uang, PPATK juga berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan.

Ivan juga mengatakan bahwa angka transaksi judi online atau daring berhasil ditekan karena ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, tekanan terhadap upaya pemberantasan judi daring atau judi online (judol) memang sangat luar biasa dialami PPATK. Terlebih lagi saat ini teknologi finansial sedang mengalami kemajuan yang pesat.

“Kalau bukan karena ketegasan Bapak Presiden kita, Prabowo Subianto, kita tidak akan pernah bisa mencapai sejarah menurunkan judi online,” kata Ivan.

Dengan kemajuan teknologi finansial, kripto, dan teknologi bidang keuangan lainnya, Ivan memprediksi potensi transaksi judi online bisa tembus hingga 1.100 triliun rupiah. Namun, setelah berkoordinasi dengan lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, angka transaksi judi online kini bisa ditekan hingga hanya 268 triliun rupiah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga meminta PPATK untuk mengoordinasikan kembali hasil upaya penekanan terhadap transaksi judol tersebut, termasuk memastikan upaya tindak lanjut ­pemberantasannya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.