Pemerintah Buka Ruang Keberatan bagi Perusahaan Terdampak Pencabutan Izin

Rabu, 04 Feb 2026, 01:00 WIB

Jakarta – Pemerintah membuka ruang pengajuan keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan, dengan menegaskan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Seperti dikutip dari Antara, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum lingkungan, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Ket. Foto: Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum lingkungan, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. — Sumber: istimewa

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, beliau tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).

Hashim menjelaskan pemerintah membedakan antara kegiatan usaha yang benar-benar ilegal dengan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Perusahaan yang merasa dirugikan, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, maupun mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Hashim mengungkapkan terdapat empat perusahaan yang telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai usaha mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

“Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah untuk minta ditinjau kembali,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan. Hashim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Menurut Hashim, penanganan kasus lingkungan perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

  • Pencabutan Izin

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.