- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Jaya Ungkap Pe...
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Kota Tangerang
Selasa, 03 Feb 2026, 16:57 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
âBerdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Budi menjelaskan penetapan tersangka Bahar bin Smith setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan. âTiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,â katanya.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
âKita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,â kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
- Polda Metro Jaya
- Bahar bin Smith
- Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Sadis, Perampok di Jatibening Habisi Nyawa Korban Pakai Linggis, Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Laboratorium Narkotika di Tangerang
-
Messi Cetak 900 Gol, Rekor Terbanyak Kedua Sepanjang Sejarah
-
Sengaja Mudik Mepet, Terungkap Alasan Pemudik Baru Serbu Terminal Kampung Rambutan di H-2 Lebaran
-
Iran Gempur Pangkalan Militer Inggris di Diego Garcia
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Ingatkan SDM Pariwisata Ikuti Perkembangan Teknologi
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.