- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Jaya Ungkap Pe...
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Kota Tangerang
Selasa, 03 Feb 2026, 16:57 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
âBerdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Budi menjelaskan penetapan tersangka Bahar bin Smith setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan. âTiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,â katanya.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
âKita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,â kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
- Polda Metro Jaya
- Bahar bin Smith
- Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Daftar Sementara Susunan Pembalap MotoGP 2027: Tim Trackhouse MotoGP Duetkan Enea dan Raul
-
Kabar Baik untuk Warga Babel! Kemenkum Perkuat Landasan Hukum 393 Posbankum
-
Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan
-
Polda Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran 26 Gudang di Tangerang
-
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.
-
Chelsea Sempat Coba Datangkan James Garner dengan Transfer Senilai 1,55 Triliun Rupiah
-
Krisis Air Mengintai! Puluhan Hektare Sawah di Sigi Terdampak Kekeringan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.