Pembatasan Gadget Diberlakukan untuk Siswa SMA dan SMK di Tangerang

Selasa, 03 Feb 2026, 16:03 WIB

Kabupaten Tangerang -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.

Kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran (SE) nomor : 100.3.4.1/0374-Dindikbud 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH negeri/swasta di Provinsi Banten.

"Mulai berlakunya sejak edaran tersebut disampaikan atau diterbitkan. Nah, kebetulan hari ini, pekan ini mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan," kata Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang Maksis Sakhabi di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mensosialisasikan tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkup sekolah.

"Jadi, bukan pelarangan, tapi lebih ke pembatasan. Berlakunya juga di saat jam pelajaran di satuan pendidikan. Karena kita khawatir, anak-anak ini tidak fokus terhadap pembelajaran," tuturnya.

Dia mengatakan dalam kebijakan ini juga diatur terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan penggunaan gadget tersebut. Dimana, para tenaga pendidik atau guru nantinya mengumpulkan setiap handphone yang dibawa oleh siswa/siswi.

"Itu pada saat jam pelajaran dikumpulkan. Wajib dikumpulkan dan sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan," tuturnya.

Selain itu, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial (medsos) di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Bila aturan-aturan tersebut dilanggar oleh siswa/siswi di tingkat SMA, SMK dan SKH, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

"Kalau untuk aturan yang tidak dilakukan. Ya, kalau persoalan sanksi itu diatur oleh ketentuan satuan pendidikan, karena mereka dibuat satgas," ucapnya.Maksis menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan. Yang mana, hasil penerapannya akan dilakukan evaluasi dan perbaikan secara rutin.

Ia berharap melalui penertiban penggunaan ponsel selama jam pembelajaran sekolah tidak hanya meningkatkan kualitas konsentrasi pelajar, melainkan dapat mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan surat edaran ini, tujuannya untuk kemaslahatan anak-anak murid kita yang ada di satuan pendidikan supaya belajar meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran di sekolah agar tidak terganggu dengan hal-hal penggunaan media yang tidak terkontrol," kata dia.

Ket. Foto: sejumlah siswa/siswi SMA saat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

  • Pembatasan gadget

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.