Disdik Provinsi Jambi Susun Aturan Baru Sekolah Antiradikalisme
Senin, 02 Feb 2026, 13:42 WIBKOTA JAMBI - Dinas pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menyusun aturan baru sekolah antiradikalisme sebagai upaya pencegahan masuknya paham menyimpang di satuan pendidikan yang dapat mempengaruhi pola pikir pelajar.
"Penyusunan aturan sesuai instruksi gubernur terkait sekolah aman dan nyaman yang menyasar kepada peserta didik," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Jambi Muhammad Umar di Jambi, Senin (2/2).
Setelah aturan sudah selesai, kata dia, maka dikuatkan melalui instruksi gubernur (ingub). Regulasi tersebut akan mengatur peserta didik tidak terlibat dalam paham radikalisme, termasuk tindakan kekerasan dan perundungan (bullying).
Ke depan, kata dia, regulasi tersebut akan melibatkan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Jambi Densus 88 Anti Teror (AT), guna membentengi pelajar yang ada di Jambi tidak terpapar radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme.
Menurutnya, kehadiran Satgaswil Densus 88 AT sejauh ini memberikan dampak positif bagi institusi pendidikan Jambi. Ke depan, program ini akan terus dikembangkan demi mencegah penularan paham menyimpang di sekolah.
Lebih lanjut ia mengatakan sejak 2024 program pembinaan anti radikal telah diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dengan menyasar kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan.
"Pencegahan paham radikalisme ini bisa sedini mungkin dilakukan pencegahan di satuan pendidikan, kita sudah sampaikan ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar ditindaklanjuti," jelas dia.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Ekonomi Muktamar Hamdi menyampaikan salah satu misi pembangunan Jambi antara lain memantapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pendidikan.
Mengingat tahun 2045, kata dia, Indonesia diharapkan menjadi negara maju. Salah satu syarat mencapai tujuan itu harus melalui pembangunan SDM berkualitas, berdaya saing dan bertakwa.
Muktamar mengakui saat ini pemerintah dihadapkan pada situasi yang memerlukan kewaspadaan tentang paham intoleransi. Berangkat dari itu, kata dia, perlu inisiasi sejak dini untuk melakukan pencegahan di sekolah.
"Upaya kita memberikan edukasi kepada guru agar mereka mampu mengantisipasi penularan supaya tidak berkembang di tengah pelajar kita," ucapnya.
- Sekolah
- Disdik Provinsi Jambi
- Aturan Baru
- Antiradikalisme
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Ekspor Fesyen dan Kriya RI Tembus Rp476,3 Triliun pada 2025
-
Polda Banten Bangun 49 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Bupati Aceh Selatan Dipecat, Gubernur Aceh Tegaskan Tak Kasih Izin Mirwan Pergi Umrah Saat Bencana
-
Jelang Ramadan, Pertamina Tambah 100.000 Tabung Elpiji 3 Kg untuk Jambi
-
PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan Dua KA Lebaran Tambahan
-
Polres OI Sebut Bakal Jemput Paksa Dua Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN
-
Minggu, Mobil SIM Keliling Ada di 2 Lokasi Ini, Buruan! Cuma Sampai Jam 12.00 Siang!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.