Menkeu Purbaya akan Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham
Minggu, 01 Feb 2026, 11:21 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau hambatan industri dana pensiun (dapen) dan asuransi masuk ke pasar modal untuk mendorong mereka meningkatkan porsi investasi saham.
Berdasarkan perkiraannya sejauh ini, ia mengatakan menduga pelaku industri dapen dan asuransi memiliki kekhawatiran terkait kemungkinan adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham.
âMungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,â kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1) malam.
Bendahara negara mengatakan optimistis mampu meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham lantaran manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal makin baik ke depan.
Dengan begitu, menurut dia, kendala seperti saham gorengan bisa segera teratasi.
âHarusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,â ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun (dapen) dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal.
Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1), menyampaikan bahwa peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.
âKita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak âgoreng-gorenganâ. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,â ujar Purbaya.
Ia juga mengatakan bahwa dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio, termasuk pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan peningkatan limit tersebut, diharapkan likuiditas atau âbahan bakarâ ke pasar modal menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu tetap memperhatikan aspek integritas pasar.
Berkaca pada pengalaman masa lalu, menurut dia, muncul risiko ketika penempatan investasi dilakukan pada saham-saham kecil yang tidak likuid dan rentan dimanipulasi.
Oleh sebab itu, dengan membatasi tahap awal pada saham LQ45, risiko volatilitas dan praktik manipulasi pasar dinilai dapat lebih terkendali.
âKita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau âgoreng-gorenganâ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,â katanya.
Ketika ditanya mengenai pengaturan teknis, Purbaya menyebutkan bahwa aturan tersebut berpotensi dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan itu ditargetkan dapat segera diselesaikan.
- Menkeu Purbaya
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Tetap Berlaku Tahun Ini
-
Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani
-
Imlek Nasional 2026 jadi Momentum Perkuat Nilai Kepedulian Sosial Lalui Gerakan Berbagi Cahaya
-
Usai Kalah di Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK Lagi
-
KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Carlos Pena: Persita Tangerang Fokus Tatap Laga Hadapi Persija Jakarta
-
Tradisi Koko’o Ketuk Sahur Meriahkan Puasa Ramadan di Gorontalo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.