Polisi Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu di Kampung Bahari Jakut

Senin, 21 Sep 2026, 15:12 WIB

JAKARTA -- Polsek Cilincing menangkap empat penyalahguna narkotika jenis sabu dan satu orang bandar narkotika di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan bandar narkotika dengan inisial FL alias L (28),” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jakarta, Senin (21/9). — Sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution

Pelaku berinisial L yang berperan sebagai bandar narkoba, sementara empat orang lainnya berinisial AFA (26), RS (52), AM (28) dan PR (43) merupakan pengguna narkotika

Bobi mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing terkait adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi kejadian.

"Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok," kata

Saat digerebek, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku FL alias L dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus klip berisi sabu dengan berat 5,2 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,7 gram di dalam tas kecil dan dua unit timbangan digital serta beberapa plastik klip bening.

Polisi kemudian menggeledah depan kamar kosan pelaku FL alias L dan berhasil menangkap empat orang pengguna narkotika berinisial AFA, RS, AM dan PR.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Kemudian juncto UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.