Dosen UB Soroti Child Grooming sebagai Masalah Sosial dan Psikologis
Minggu, 01 Feb 2026, 16:16 WIBMALANG - Isu child grooming kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan anak. Praktik ini dinilai tidak hanya terjadi melalui ruang digital, tetapi juga berlangsung dalam relasi sosial sehari-hari yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Sosiolog dan Psikolog Universitas Brawijaya (UB) menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan serius yang berdampak luas, baik secara sosial maupun psikologis.
Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya, Astrida Fitri Nuryani, menjelaskan bahwa dari perspektif sosiologi, child grooming merupakan bentuk relasi kuasa yang menempatkan anak pada posisi rentan. Anak belum memiliki kapasitas sosial dan psikologis yang utuh untuk mengambil keputusan, sehingga segala bentuk tekanan, manipulasi, maupun dorongan untuk masuk ke relasi orang dewasa dapat berdampak serius pada perkembangan dirinya.
âDalam sosiologi, tidak ada konsep remaja sebagai individu yang sepenuhnya mandiri. Selama belum berusia 18 tahun, seseorang masih dikategorikan sebagai anak. Karena itu, ketika anak didorong masuk ke relasi orang dewasa, termasuk pernikahan dini, praktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari child grooming,â ujar Astrida.
Ia menuturkan bahwa child grooming tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan seksual yang ekstrem atau kasus yang viral di media sosial. Dalam banyak situasi, praktik ini justru berlangsung secara halus melalui tekanan sosial dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, orang dewasa di sekitar anak, maupun figur otoritas di masyarakat.
Menurut Astrida, dalam konteks sosial tertentu, praktik yang merugikan anak kerap dilegitimasi oleh tradisi, norma budaya, hingga penafsiran keagamaan. Akibatnya, tindakan yang sejatinya merupakan bentuk kekerasan terhadap anak tidak dipersepsikan sebagai pelanggaran, melainkan dianggap sebagai kewajaran.
âBanyak masyarakat yang belum memahami konsep child grooming secara utuh. Relasi yang bersifat eksploitatif sering kali dibenarkan atas nama budaya atau tradisi, sehingga tidak dipandang sebagai kekerasan seksual terhadap anak,â jelasnya.
Astrida menegaskan bahwa persoalan child grooming tidak dapat dipahami secara hitam-putih dengan membandingkan masyarakat desa dan kota. Menurutnya, akses terhadap praktik dan konten bermuatan eksploitasi anak merupakan masalah global yang dapat terjadi di berbagai lapisan sosial.
Dari sisi dampak, ia menyebutkan bahwa anak yang terlibat dalam relasi dewasa berisiko mengalami gangguan dalam pembentukan identitas sosial. Anak dipaksa menjalani peran sosial yang belum siap ia jalani, seperti menjadi pasangan atau orang tua, padahal secara sosiologis identitas dirinya belum terbentuk secara matang.
âKondisi ini berpotensi melahirkan unit keluarga yang rapuh dan rentan, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Anak kehilangan fase penting dalam proses tumbuh kembangnya,â ujarnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Dosen Psikologi Universitas Brawijaya, Luh Ayu Tirtayani, mengungkapkan child grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara terselubung, bertahap, dan melalui proses manipulatif yang panjang. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena sering kali tidak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya.
âChild grooming itu bukan kejadian spontan. Ia adalah proses panjang yang direncanakan secara sadar oleh pelaku untuk memanipulasi situasi dan calon korban,â jelas Luh Ayu.
Ia menambahkan bahwa secara konseptual, child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak, meskipun prosesnya berlangsung jauh sebelum tindakan pelecehan terjadi. Proses yang halus dan bertahap membuat praktik ini sering kali tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual.
Menurut Luh Ayu, pelaku child grooming umumnya memulai aksinya dengan mengidentifikasi anak-anak yang memiliki kerentanan tertentu, baik secara psikologis, relasi keluarga, maupun lingkungan sosial. Setelah itu, pelaku membangun kedekatan dengan menumbuhkan rasa percaya melalui perhatian intens, empati berlebihan, serta sikap yang tampak peduli terhadap kebutuhan anak.
âPelaku menempatkan dirinya sebagai figur yang aman dan dapat diandalkan oleh anak. Ia memenuhi kebutuhan emosional, bahkan material, untuk menciptakan ketergantungan,â ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku berupaya mengisolasi anak dari lingkungan sekitarnya dengan membangun narasi bahwa hanya dirinya yang benar-benar memahami dan peduli. Setelah anak berada dalam kondisi bergantung, pelaku mulai memperkenalkan unsur-unsur yang mengarah pada seksualitas secara perlahan.
âBatas antara aman dan berbahaya menjadi kabur. Anak sering kali belum memiliki pemahaman yang cukup untuk menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual,â jelas Luh Ayu.
Ia juga menekankan bahwa pelaku kerap membangun citra positif di hadapan orang tua dan lingkungan sekitar, sehingga kedekatannya dengan anak dianggap wajar. Kondisi ini membuat praktik child grooming semakin sulit terdeteksi.
Dari sisi korban, anak yang mengalami child grooming kerap mengalami tekanan psikologis berat, seperti rasa malu, takut, dan menyalahkan diri sendiri. Hal tersebut membuat banyak kasus tidak terungkap dan baru diketahui setelah menimbulkan trauma jangka panjang.
Dalam upaya pencegahan, kedua dosen UB tersebut menekankan pentingnya peran keluarga, institusi pendidikan, media, tokoh agama, serta pemerintah. Edukasi mengenai perlindungan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat.
Terkait pemberitaan media, Astrida mengingatkan pentingnya penggunaan bahasa yang tidak menyudutkan korban. Media diharapkan tidak menyajikan isu child grooming secara sensasional, melainkan sebagai persoalan sosial yang membutuhkan edukasi dan pencegahan.
Sementara itu, Luh Ayu menegaskan bahwa dalam setiap kasus child grooming, anak harus selalu diposisikan sebagai korban. âAnak tidak boleh disalahkan dalam kondisi apa pun. Perspektif ini penting agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,â ujarnya.
Melalui pendekatan sosiologis dan psikologis, para dosen UB menegaskan bahwa child grooming bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural yang berkaitan erat dengan budaya, relasi kuasa, dan norma sosial. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
- Child Grooming
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kasus Child Grooming di SMK Letris Pamulang Terkuak, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mewaspadai "Child Grooming" dalam Relasi Sebaya pada Anak dan Remaja
-
Hasil Panen Kentang Menurun Imbas Curah Hujan Tinggi
-
Densus 88 Ungkap Anak Berusia 14 Tahun di Jepara Ingin Jadi Pelopor Kekerasan Sadistik di Sekolah, Gabung dengan True Crime Community
-
Jadwal Malaysia Open: Delapan Wakil Indonesia Awali Musim 2026
-
Gubernur Khofifah Ungkap Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Sudah Diajukan dari 2022
-
Persija Jakarta kalahkan Persebaya Surabaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.