Kemenekraf Siapkan Terobosan, Kekayaan Intelektual Siap Jadi Modal Usaha
Jumat, 30 Jan 2026, 22:15 WIBJAKARTA â Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, terutama bagi pelaku usaha kreatif, startup, dan UMKM berbasis pengetahuan.
Dengan menjadikan hak cipta, paten, merek, atau desain industri sebagai agunan, skema ini membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala aset fisik. Dari sisi kebijakan, pembiayaan berbasis KI mendorong komersialisasi inovasi dan meningkatkan nilai ekonomi karya intelektual. N
amun keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kepastian hukum, mekanisme valuasi yang kredibel, serta kesiapan lembaga keuangan dalam mengelola risiko.
Tanpa dukungan ekosistem yang kuat, potensi kekayaan intelektual nasional berisiko belum termanfaatkan secara optimal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Deputi Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) Cecep Rukendi mengatakan, pemerintah masih mematangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada tahun ini.
âSekarang kami sedang menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Nah nanti tunggu tanggal mainnya kapan akan dilantik para penilai kekayaan intelektual ini,â kata Cecep saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, hal ini senada dengan upaya pemerintah melalui regulasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual Permenekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Sebelum benar-benar diimplementasikan di lapangan, Cecep mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba dan evaluasi terlebih dahulu sehingga target atau manfaat dari program ini dapat menjangkau pelaku usaha ekonomi kreatif dengan lebih luas dan efisien.
âDan nanti akan segera diimplementasikan dengan membuat seperti pilot project dulu dengan menyalurkannya di dalam kredit usaha rakyat (KUR) yang kecil dulu sebelum nanti yang lebih besar,â ujar Cecep.
Adapun Kemenekraf sendiri telah menyediakan KUR berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun.
Cecep mengatakan, kebijakan berbasis kekayaan intelektual atau IP-based regulation pun diharapkan akan membuka peluang akses pembiayaan non-konvensional bagi pelaku ekonomi kreatif, komersialisasi karya kreatif secara berkelanjutan, dan peningkatan nilai tambah produk kreatif secara nasional.
Lebih lanjut, Cecep mengatakan, langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan dari para pelaku industri ekonomi kreatif di Indonesia seperti peningkatan kapasitas talenta, hingga perluasan akses pembiayaan dan pemasaran yang lebih inklusif.
âPemasaran baik digital maupun non-digital juga (didorong) supaya market-nya semakin luas terutama ke luar negeri,â kata dia.
- Kekayaan Intelektual
- Ekonomi Kreatif
- Skema Pembayaran
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pilihan Favorit Liburan Keluarga, 40 Ribu Orang Kunjungi Kebun Binatang Surabaya
-
Sebanyak 79% Pemudik Telah Kembali dari Sumatera
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Hari Film Nasional: JYFF 2026 Perkuat Peran Generasi Muda dalam Industri Kreatif Jakarta
-
Produk Fesyen Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp17 Miliar di Jepang
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Bukittinggi Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.