Satpol PP Bogor Sikat 24 Bangunan Liar Demi Kelancaran Akses Jalur Puncak

Selasa, 27 Jan 2026, 17:34 WIB

Kabupaten Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan 24 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, sebagai upaya penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di Bogor, Selasa (27/1), mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan dan lapak yang berdiri di ruang milik jalan serta tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ket. Foto: Petugas Satpol PP menertibkan bangunan liar di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — Sumber: Antara

“Total ada 24 bangunan dan lapak yang kami tertibkan di sepanjang jalur Puncak. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan penataan kawasan strategis,” kata Cecep Imam Nagarasid.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat satu bangunan berupa pos yang dibongkar bersama pengurus pemilik bangunan, serta 23 lapak pedagang kaki lima yang berada di sepanjang ruas Jalan Raya Puncak.

Menurut Cecep, penertiban dilaksanakan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan jajaran Satpol PP Unit Cisarua, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas karena ini menyangkut ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Cecep menambahkan, jalur Puncak merupakan kawasan strategis dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi, sehingga keberadaan bangunan liar dan lapak PKL berpotensi mengganggu fungsi jalan serta membahayakan masyarakat.

Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk mendukung penataan kawasan Puncak agar lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga setempat maupun wisatawan.

Ia menegaskan Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, terutama di kawasan rawan pelanggaran ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan atau berjualan di lokasi yang dilarang, demi kepentingan bersama,” kata Cecep.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah di kawasan strategis.(KR-MFS)

  • Penertiban Bangunan Liar

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.