Pengangkutan 544 Batang Kayu Tanpa Dokumen di Sulsel Digagalkan Kemenhut
Senin, 26 Jan 2026, 10:48 WIBJAKARTA â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengemudi truk pengangkut 544 batang kayu kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/1), menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.
"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan," kata Ali Bahri.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu," tambahnya.
Dia menjelaskan pengemudi truk berinisial R kedapatan mengangkut 544 batang kayu jenis kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Jumat (23/1). Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang dibawa oleh R tidak sesuai peruntukannya. Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO, bukan Nota Angkutan.
Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Pengemudi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
- Kemenhut
- Kayu Ilegal
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Inflasi DIY Terkendali, APBN Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
-
TPA Antang Dibenahi, PU Makassar Pastikan Tanah Uruk yang Digunakan Legal.
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
-
Pembicaraan AS-Iran di Swiss Ditunda, Kesepakatan Damai Terancam
-
Ketahanan Pangan Jadi Fokus Riset
-
Penanganan Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Jember
-
Janice Tjen Hadapi Tantangan Berat, Peluang Kejutkan Daria Kasatkina di Wimbledon 2026 Masih Terbuka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.