Pengangkutan 544 Batang Kayu Tanpa Dokumen di Sulsel Digagalkan Kemenhut

Senin, 26 Jan 2026, 10:48 WIB

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengemudi truk pengangkut 544 batang kayu kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/1), menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.

Ket. Foto: Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) — Sumber: ANTARA

"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan," kata Ali Bahri.

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu," tambahnya.

Dia menjelaskan pengemudi truk berinisial R kedapatan mengangkut 544 batang kayu jenis kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Jumat (23/1). Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang dibawa oleh R tidak sesuai peruntukannya. Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO, bukan Nota Angkutan.

Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Pengemudi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

  • Kemenhut
  • Kayu Ilegal

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dua POJK Disiapkan, OJK Gaspol Kawal Bursa Mineral Mulai 2027

Paket Stimulus Rp26,34 Triliun Jadi Suntikan Baru, Mampukah Ekonomi Makin Bertenaga?

Insentif Motor Listrik Segera Dimatangkan, Pemerintah Bidik Jutaan Pengguna Baru

Kalau Sapi Indukan Masih Impor, Seberapa “Swambada” Kita?

Cukai Rokok Dikebut 2026, Purbaya Bidik Penerimaan Sekaligus Tertibkan Pasar

Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data

Target Investasi Naik 13,8 Persen, Pemerintah Pasang Taruhan Besar di 2027

Pesan Menyentuh Eks Menlu Retno Marsudi Tentang Rupiah

Jangan Cuma Dipakai! BI Ingatkan Rupiah Juga Harus Dihormati sebagai Simbol Negara

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Palangka Raya, Hadirkan Ribuan Pilihan Warna

Ciptakan Nilai Bermakna dan Berkelanjutan bagi Nasabah, CIMB Niaga Dorong Pertumbuhan Kredit Berkualitas

IM3 Hadirkan “IM3 Istimewa” dengan Ragam Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

DPR Usulkan Mekanisme Pra Judicial dalam RUU Perampasan Aset

Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya

Purana Hadirkan Pameran Bahan Daur Ulang untuk Dorong Ekonomi Sirkular dan Kemerdekaan Berkarya Seniman

Target Investasi 2027 Naik Jadi Rp2.322 Triliun, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lapangan Kerja

Prabowo Kunci RAPBN 2027 ke 8 Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Taruhan

Swasembada Belum Aman, Pakar IPB Ingatkan Ancaman El Nino pada Produksi Pangan

Jutaan Lapangan Kerja Hijau Disiapkan, Bappenas Incar Lompatan Pertumbuhan

Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.