Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Jambi Tunggu Juknis Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru 

6 Minggu, 25 Jan 2026, 13:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Jambi Tunggu Juknis Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru  Pemprov Jambi Tunggu Juknis Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru  Doc: ANTARA
Ket. Pemprov Jambi tunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) penerapan KUHAP baru terkait pidana sanksi sosial. Hal itu disampaikan Gubernur Jambi Al Haris, Minggu (25/1/2026).

KOTA JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung (MA) tata cara penerapan pidana sanksi sosial sebagaimana dituangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Gubernur Jambi Al Haris, di Jambi, Minggu (25/1), menegaskan daerah siap mendukung aturan baru KUHP pada Pasal 85 dan Pasal 86 di antaranya mengatur terkait pidana kerja sosial.

"Kami dengan kejaksaan (Kejati) tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati/wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga," katanya.

Menurut dia, penerapan aturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu memiliki klasifikasi yang bisa dijatuhkan sanksi sosial. Semisal kasus sengketa keluarga, saling lapor, narkoba atau jenis lainnya.

Di situ, masyarakat yang diputus layak menjalani pidana sosial, akan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah dan bentuk lainnya.

Sanksi tersebut, menurut gubernur akan dapat memberikan dampak positif bagi pembenahan diri, melalui kegiatan sosial yang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.

Ia menilai, masyarakat yang tersandung kasus hukum, cenderung lebih malu dan takut kepada hukuman sosial ketimbang dikurung.

"Penting pandangan yang sama dalam penerapan setelah adanya putusan hukum (vonis). Apa hukumnya sesuai dengan yang kira-kira mendidik mereka," katanya.

Menghadapi aturan baru tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah menggelar metode diskusi kelompok terarah penyusunan pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan telah membahas pedoman pelaksanaan sanksi sosial dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Ditjenpas Jambi.

Dalam diskusi itu, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman pidana sanksi sosial di wilayah Jambi, kata dia, nantinya akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Terkait Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama, selanjutnya secara simultan dan berkelanjutan diterapkan pada kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil dan tindak lanjut, kerja sama tim dalam upaya percepatan (high level meeting) Jambi akan dilakukan pada Kamis (29/1) mendatang.

Dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepakatan tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial wilayah Jambi serta perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.