Pemkot Malang: 21.588 UMKM Sudah Miliki Sertifikat Halal
Jumat, 23 Jan 2026, 17:12 WIBMALANG â Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat sebanyak 21.588 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut telah mengantongi sertifikat halal, baik kategori self declare maupun reguler.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Faried Suadidi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/1), mengatakan puluhan ribu sertifikat halal merupakan total keseluruhan penerbitan sejak 2019 hingga 2025.
"Dari data yang kami terima sampai dengan Desember 2025 itu ada 21.588 UMKM sudah bersertifikat halal. Semuanya makanan dan minuman atau mamin," kata Faried.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan semua produk UMKM mengantongi sertifikat halal per Oktober 2019, hal itu sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Total di Kota Malang ada sebanyak 49.420 ribu UMKM dan dimana sekitar 60 persennya atau 29.652 bergerak di sektor mamin.
Faried menjelaskan untuk sertifikat halal melalui skema self declare berkonsentrasi pada produk makanan dan minuman dengan bahan kategori resiko rendah atau yang salah satunya bukan olahan berbahan daging.
"Makanya untuk pengurusan itu kami lihat produknya terlebih dahulu, kemudian mereka kami undang ke Malang Creative Center untuk memasukkan data ke (aplikasi) SiHalal bersama-sama. Kalau yang resiko tinggi itu contohnya olahan daging di katering sama kedai itu yang reguler," ujarnya.
Faried menambahkan progres pengurusan sertifikat halal hingga 2025 di Kota Malang bisa berjalan dengan baik, lantaran disambut animo dari para pelaku usaha.
Kemudian, seiring berjalannya waktu kolaborasi dan koordinasi dengan Pendamping Proses Halal terus berjalan semakin kuat.
Selain itu, kata dia, tak kalah penting adalah langkah BPJPH yang setiap tahun menambah kuota pengurusan sertifikat halal secara gratis, dimana pada 2025 angkanya sebanyak 1 juta dan pada 2026 menjadi 1,35 juta.
"Sekarang ada kemudahan dari BPJPH dimana dulu pengurusannya proses awal sampai akhir sekitar tiga bulan ,tapi saat ini sekitar dua minggu sudah bisa dikeluarkan," ucap dia.
- Pemkot Malang
- Sertifikat Halal
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BPJPH: Sertifikat Halal Perkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasok Global
-
4.000 Rumah Subsidi Disiapkan untuk Warga Singkawang
-
Belajar Menjaga Mutu dari Pabrik Busa Multi Sukses Foam
-
Mendekati Ramadan 1447 Hijriah, Satgas Saber Sulsel Perkuat Koordinasi Pengendalian Harga Pangan
-
"Face Recognition Gate" Percepat Proses "Boarding" 3 Juta Penumpang KAI
-
Alonso Ragu Aston Martin Bisa Menyelesaikan GP China Usai Awal Musim Buruk
-
Misi PBB di Kabul Sambut Gencatan Senjata Afghanistan-Pakistan: Harapan Baru untuk Perdamaian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.