- Home
-
- Luar Negeri
-
- Terlibat Skandal Korupsi, ...
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
Kamis, 22 Jan 2026, 14:00 WIBKUALA LUMPUR - Mantan Panglima Angkatan Darat Malaysia dan istrinya didakwa dengan pasal pencucian uang pada hari Kamis (22/1) dalam kasus proyek pengadaan militer.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan korupsi besar-besaran terhadap proyek pengadaan militer yang juga menjerat perwira tinggi lainnya.
Muhammad Hafizuddeain Jantan (57) dan istrinya Salwani Anuar (26) mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang terkait dengan uang haram Rp2,1 juta (Rp8,7 miliar)Â yang diduga mereka terima.
Lembaga pertahanan negara ini telah menjadi fokus penyelidikan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), setelah serangkaian kontroversi yang menuduh adanya suap untuk perwira berpangkat tinggi.
Hafizuddeain diberhentikan sementara pada bulan Desember 2025, dan MACC membuka penyelidikan yang mencakup penggerebekan di beberapa perusahaan dan pembekuan rekening bank yang terkait dengan pasangan tersebut. Ia pensiun pada 1 Januari 2026.
Penyelidikan tersebut juga menyebabkan penangkapan beberapa perwira militer tinggi lainnya.
Jaksa penuntut mengatakan Hafizuddeain menerima hasil dari kegiatan ilegal senilai 2,122 juta ringgit (Rp8,7 miliar) antara Februari 2024 dan November tahun lalu, yang dibayarkan ke rekening banknya.
Istrinya, Salwani, dituduh menerima 77.000 ringgit (Rp321,5 juta) yang dibayarkan ke rekening milik perusahaan yang dikendalikannya.
Keduanya dibebaskan dengan jaminan, tetapi diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka dan melapor ke MACC sebulan sekali selama kasus tersebut masih berlangsung.
Setiap dakwaan pencucian uang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali nilai dana ilegal atau 5 juta ringgit (Rp20,8 miliar), mana pun yang lebih tinggi.
Pada hari Jumat (23/1), Hafizuddeain akan menghadapi dua dakwaan tambahan di pengadilan di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur.
Sementara itu, Salwani juga akan menghadapi dakwaan tambahan berdasarkan undang-undang yang sama di negara bagian Terengganu di timur laut pada Senin (26/1) depan.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pekan lalu memerintahkan pembekuan sementara segera atas semua keputusan pengadaan oleh kepolisian dan angkatan bersenjata Malaysia untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap prosedur.
Media lokal melaporkan MACC sedang menyelidiki pemilik 26 perusahaan yang terkait dengan proyek pengadaan militer, dengan mengatakan beberapa perusahaan telah berulang kali mendapatkan kontrak bernilai tinggi antara tahun 2023 hingga 2025.
Secara terpisah, mantan kepala angkatan bersenjata Mohd Nizam Jaafar akan didakwa pada hari Jumat dengan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan menerima hadiah secara ilegal, kata MACC pada hari Rabu.
MACC menambahkan penyelidikan terhadap dua perwira militer senior lainnya saat ini berada di "tahap akhir", berkas penyelidikan akan segera diserahkan kepada jaksa untuk tindakan lebih lanjut.
Anwar pekan ini mengatakan Malaysia akan meninjau semua pengadaan lain yang telah disetujui dan belum diselesaikan.
- Malaysia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Malaysia Menjadi Negara Pertama yang Membatalkan Perjanjian Perdagangan dengan AS
-
BGN Ancam Hentikan Insentif SPPG Rp6 Juta Jika Tak Penuhi SOP MBG
-
Jakarta Krisis Sampah, Pemprov DKI Diminta Susun Roadmap Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
-
Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Bahrain Rayakan Idul Fitri pada Jumat 20 Maret
-
F-35 Israel Pertama Kali Diklaim Menembak Jatuh Pesawat Tempur Yak-130 Iran
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Stabilkan Pasar, Bapanas Usul Kewajiban DMO Minyakita Naik ke 60%
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.