- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Anung Ingin Warga ...
Pramono Anung Ingin Warga Jakarta Tinggalkan Kendaraan Pribadi
Selasa, 20 Jan 2026, 11:42 WIBGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo ingin masyarakat benar-benar beralih dari kendaraan pribadi dan secara maksimal memanfaatkan transportasi umum.
"Transjakarta secara keseluruhan konektivitasnya 92 persen terhubung. Pemanfaatannya mungkin 23,4 persen," kata Pramono di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa.
Pramono tak ingin masyarakat masih menggunakan transportasi pribadi dari rumah tetapi menitipkannya ke "park and ride", kemudian baru menggunakan transportasi umum.
"Saya ingin meningkatkan ini supaya orang itu secara terus-menerus memanfaatkan angkutan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Pramojo juga ingin agar lebih dari 30 persen masyarakat secara terus-menerus benar-benar menggunakan transportasi umum yang dimiliki Pemerintah Jakarta seperti JakLingko, Transjakarta, Transjabodetabek, LRT hingga MRT.
âSaya inginnya kalau masyarakat kita sudah menggunakan katakanlah di atas 30 persen transportasi umum secara terus-menerus secara signifikan itu pasti akan mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta,â ujarnya.
Sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum, Pramono pun mengadakan program 15 golongan gratis.
Adapun 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbut)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Rute Bus Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta: Jadwal, Tarif, dan Titik Pemberhentian
-
Permintaan Melonjak, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman
-
Mudik Lebaran 2026, Tarif Tol Dapat Diskon
-
Dua Polisi Gugur Saat Bertugas Menuju Lokasi Longsor Cisarua Bandung
-
Transjakarta Siapkan Layanan Malam di Stasiun Senen dan Pulo Gebang Saat Arus Balik Mudik
-
MRT Jakarta Mempermudah Komuter Beli Tiket Lewat Platform WhatsApp
-
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Sampai Tanggal 9 Januari 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.