Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menhub Ungkap Alasan Perpres Ojol Tak Kunjung Keluar

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 18:08 WIB | Oleh:
Menhub Ungkap Alasan Perpres Ojol Tak Kunjung Keluar Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) belum diterbitkan karena masih dibahas di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di (Kementerian) Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan update kepada kita," ujar Dudy di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Perpres terkait ojol tersebut melibatkan berbagai pihak, sehingga kemungkinan target kapan Perpres itu terbit akan ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara sebagai koordinatornya.

"Kita ingin mengatur sebaik mungkin. Jadi kita tidak ingin terburu-buru. Karena melibatkan banyak pihak jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu. Memerlukan waktu untuk mematangkan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol dapat kita penuhi," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah masih terus membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan regulasi ojek online (ojol) guna menjamin perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan aplikator.

Namun demikian, Prasetyo belum bisa memastikan diterbitkannya Perpres ojol tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mencari titik temu yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan Perpres tersebut dilandasi semangat agar para mitra ojol dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan agar Perpres ini nantinya tidak menghambat operasional perusahaan penyedia layanan aplikasi.

Perpres ojol mendatang akan mengatur sektor ojek daring, salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM).

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.