Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex di Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
Senin, 19 Jan 2026, 13:52 WIBSEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut.
"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin (19/1).
Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.
Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
- Pengadilan Tipikor
- Eksepsi
- Pengadilan Tipikor Semarang
- Bos Sritex
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa (30/9) Tembus Rp2,3 Juta/Gram, Cermati Sebelum Membeli
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Pemkot Magelang Kaji Pengaktifan Kembali Siskamling
-
Wamen Komdigi Nezar Patria Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif & Digital Bali Lewat Pemanfaatan AI
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Sidang Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Langsung Gunakan KUHAP Baru
-
Eks Presiden Yoon Mundur dari Partai PPP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.