Bikin Geger! Pemkot Singkawang Tegas Larang Pelaku Usaha Pakai LPG 3 Kg Bersubsidi
Minggu, 18 Jan 2026, 17:18 WIBSINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), melarang pelaku usaha menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop UKM) Kota Singkawang Yasmalizar di Singkawang , Minggu, mengatakan larangan tersebut berlaku bagi berbagai jenis pelaku usaha, di antaranya restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, jasa las, usaha tani tembakau, usaha peternakan, serta usaha pertanian.
âLPG 3 kilogram bersubsidi tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha tersebut. Subsidi ini hanya untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan kriteria tertentu,â kata Yasmalizar.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.2/138/DN12.DAG/2025 tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha. Surat edaran tersebut menjadi dasar pengawasan distribusi LPG subsidi di wilayah Kota Singkawang.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang tetap menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Disdaginkop UKM mengimbau pelaku usaha untuk segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
âKami mengimbau pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dan segera beralih ke LPG nonsubsidi,â ujar Yasmalizar.
Menurut dia, kebijakan itu bertujuan agar subsidi LPG benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan mencegah penyalahgunaan subsidi di sektor usaha.
- pemkot singkawang
- lpg subsidi
- lpg 3 Kg
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tim SAR Palembang Temukan Jasad Korban Tenggelam di Kertapati
-
Polytama Andalkan Bahan Baku Kilang Pertamina
-
PBB Lanjutkan Sanksi Nuklir Terhadap Iran
-
Petugas SPPG Harus Memiliki Bekal Pengetahuan Tentang Penyajian Menu MBG
-
Rp605 Juta Dialokasikan Pemkab Kediri untuk Perbaikan Jalan Akses Gunung Kelud
-
BLT Pengungsi Sumatera Dibahas Seskab dan Mensos, Ini Jumlah Besaran Nominalnya!
-
Kasus Bullying Mahasiswa Unud Timothy, Mendiktisaintek: Rektorat Bentuk Tim Investigasi dan Dampingi Keluarga Korban
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.