Upaya Paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Rabu, 14 Jan 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Ketentuan baru di dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai Upaya Paksa sebagaimana tercantum dalam Bab I Pasal 1 angka 14 jo Bab IV Pasal 89. Upaya Paksa di dalam UU KUHAP 2025 dijelaskan merupakan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran aset, dan larangan bepergian keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Kesembilan jenis upaya paksa tersebut pada hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia, akan tetapi disahkan berdasarkan ketentuan UU (UU KUHAP 2025). Setelah Perubahan Kedua UUD 1945, pelindungan hak asasi manusia termasuk bagi mereka yang berstatus tersangka/terdakwa telah diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Merujuk acuan ketentuan Konstitusi UUD 1945 tersebut, UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP telah diupayakan pemerintah dan DPR RI untuk menutup celah hukum sekecil apa pun agar tidak terjadi pelanggaran HAM, termasuk dalam implementasi kesembilan upaya paksa (effort enforcement) yang sangat rentan dan berpotensi penyalahgunaan wewenang yang bersifat pro justitia. Antara penggunaan wewenang yang bersifat pro justitia dan penyalahgunaannya berbeda tipis, dan pengaturan kesembilan upaya paksa merupakan kebijakan politik yang tepat; yang penting adalah sistem pengawasannya yang harus bersifat intensif dan berkesinambungan. Masalah yang menghadang adalah konsistensi sikap institusi yang membawahi aparatur hukum pelaksananya.

Kerawanan dan kerentanan pelanggaran hak asasi tersangka merupakan titik paling krusial dalam sistem peradilan pidana sejak penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, karena dalam ketiga upaya paksa itulah dalam praktik sering dirasakan korban kekerasan dan hilangnya nurani kemanusiaan yang adil dan beradab terhadap mereka dengan status tersangka; satu-satunya “dewa penyelamat” yang mampu mendampingi tersangka dalam duka adalah advokat.

Fungsi dan peranan advokat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP telah diatur secara khusus dalam Bab VIII, Pasal 149 s/d Pasal 153; akan tetapi substansi hak dan kewajiban advokat dalam hubungannya dengan tersangka/terdakwa belum diatur secara lengkap dan rinci. Prosedur advokat dalam memperjuangkan hak asasi tersangka, antara lain hak advokat untuk mempersoalkan kewajiban administratif penyidik sampai pada proses penyidikan, tidak diatur secara khusus, sedangkan ketentuan normatif proses beracara menentukan efisiensi dan efektivitas proses pemeriksaan tersangka sejak penyelidikan sampai pada tahap penuntutan. Bahkan, tidak terdapat ketentuan sanksi terhadap penyidik atau penuntut jika terjadi pelanggaran dalam proses pemeriksaannya.

Pertentangan Makna

Penamaan Upaya Paksa (UP) itu sendiri di dalam UU KUHAP 2025 yang bertujuan tidak merendahkan martabat manusia mengandung contradictio in terminis, dalam arti terdapat pertentangan makna. Di satu sisi, mengandung maksud/tujuan pemuliaan hak asasi tersangka/terdakwa, akan tetapi di sisi lain mengandung pembatasan yang amat keras terhadap hak dan kebebasan hak asasi tersangka/terdakwa, sehingga memerlukan peraturan pemerintah untuk memperhalus pengertian upaya paksa.

Bagi para ahli hukum hal ini dapat dipahami, akan tetapi bagi awam calon tersangka, karena ketidaktahuan mengenai hukum, akan menjadi korban aparat pelaksana aparatur hukum dengan frasa upaya paksa yang seolah melegalkan tindakan tersebut apa pun risikonya, sehingga calon tersangka/tersangka menjadi korban perlakuan yang tidak dapat dihindarkan. Di sinilah masalah realita sosial yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum selama ini, disebabkan pembentuk UU KUHAP tidak mempertimbangkan faktor psikologi sosial dan budaya masyarakat Indonesia pada umumnya.

Upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan merupakan tindakan upaya paksa yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa karena terdapat pengaruh signifikan dalam konteks hubungan aparatur hukum dan anggota masyarakat yang merupakan tersangka/calon tersangka/terdakwa, yang lebih merupakan faktor psikologi daripada faktor keabsahan proses upaya paksa tersebut. Sehingga benar adanya ketentuan KUHP 2023 yang telah menentukan 11 (sebelas) faktor pedoman pemidanaan yang wajib dipertimbangkan seorang hakim dalam memutus suatu perkara pidana, dilengkapi oleh sistem pengawasan hakim yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.