KKP Ungkap Impor Ilegal 100 Ton Ikan

Rabu, 14 Jan 2026, 00:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar masuknya hampir 100 ton ikan salem atau Frozen Pacific Mackerel secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dari pengungkapan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sekitar Rp4,48 miliar.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf mengatakan komoditas tersebut masuk tanpa persetujuan impor dan tanpa rekomendasi dari KKP. Sehingga dinyatakan sebagai impor ilegal.

Ket. Foto: Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf — Sumber: RRI/Alfreds Tuter

Kasus ini melibatkan PT CBJ, perusahaan pembekuan ikan yang beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Pengiriman dilakukan pada 5 Januari 2026 menggunakan empat kontainer dengan total muatan 99.972 kilogram ikan salem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CBJ memperoleh kuota impor 100 ton pada Januari 2025 dan mendapat perubahan menjadi 150 ton pada Juni 2025. Kuota tersebut telah terealisasi penuh pada Februari dan Juli 2025.

Namun pada Desember 2025, perusahaan kembali melakukan pemesanan 100 ton dengan asumsi masih memiliki sisa kuota berdasarkan persetujuan impor perubahan. KKP menilai tafsir tersebut keliru karena perubahan kuota tidak berarti penerbitan persetujuan impor baru.

“Dari perubahan 100 ditambah 50, mereka menafsirkan menjadi 250 ton, padahal yang sah hanya 150 ton,” kata Halid dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Selasa (13/1).

KKP menilai kelebihan impor 100 ton tersebut sebagai tindakan ilegal yang melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari praktik ini mencapai Rp4.485.679.954. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memeriksa Direktur dan Komisaris PT CBJ dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

KKP juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan karantina berupa penolakan atau pemusnahan barang. Selain itu, PT CBJ terancam dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halid menegaskan impor ikan ilegal dapat menekan harga ikan lokal dan merugikan nelayan serta pelaku usaha yang patuh aturan. Karena itu, KKP memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari impor hingga pengolahan dan distribusi.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, menjelaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi intelijen dari masyarakat.

“Kami rutin melakukan sosialisasi aturan kepada pelaku usaha, dan begitu ada aduan, malam itu juga saya perintahkan pengawas mengecek lokasi,” ucap Sigit.

Ia mengatakan petugas langsung diterjunkan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan keesokan harinya dilakukan koordinasi dengan Badan Karantina Ikan melalui Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa (SP2MP).

“Karena posisi barang bukti berada di border, kewenangannya ada pada Badan Karantina, kami memonitor dan memberikan rekomendasi terhadap barang bukti tersebut,” kata dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.