Penertiban Media Promosi yang Mengotori Fasilitasi Umum di Denpasar

Selasa, 13 Jan 2026, 22:35 WIB

Denpasar - Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan dan mengotori fasilitas umum.

Kepala Bidang KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna.

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi serta kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tak sesuai aturan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan terhadap berbagai media promosi yang melanggar.

Dari hasil penertiban tersebut, berhasil diturunkan dan diamankan sejumlah media reklame, yaitu baliho sebanyak 2 buah, pamflet 35 buah, banner sebanyak 25 buah, spanduk 29 buah, serta umbul-umbul sebanyak 1 buah.

Gede Yudie menegaskan kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. 

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.

Dia mengatakan media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. 

Pemilik media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.