KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak dalam OTT di Jakut
Minggu, 11 Jan 2026, 14:35 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai 6,38 miliar rupiah dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
"Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Empat dari lima orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021â2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto.
Budi mengatakan barang bukti dengan nilai mencapai Rp6,38 miliar tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
"Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9â10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Berita Terkait:
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.