Kena OTT KPK, Pegawai DJP Disuruh Menepi dari Kerjaannya
Minggu, 11 Jan 2026, 21:20 WIBJAKARTA â Direktorat Jenderal Pajak akhirnya menekan tombol pause untuk pegawai yang statusnya sudah naik kelas menjadi tersangka versi KPK.
Langkah ini seolah mengingatkan publik bahwa urusan pajak memang harus taat aturanâtermasuk oleh pemungutnya sendiri.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, pemberhentian sementara ini jadi pesan satir bahwa integritas bukan sekadar jargon, dan bersih-bersih internal tak bisa lagi ditunda kalau kepercayaan publik ingin tetap dipungut utuh.
âMenindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,â kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1).
Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.
Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.
Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
âDJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,â ujarnya.
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
âDJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,â tuturnya.
Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.
Dari operasi pada Jumat (9/1) malam itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.
Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Kendati begitu, Budi belum memerinci nama-nama yang diringkus, termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dimaksud.
Berita Terkait:
-
BI Sultra Temukan 397 Lembar Uang Palsu Beredar Sepanjang 2025
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
-
Kabur Saat OTT Bea Cukai, Pemilik Kargo Blueray Menyerahkan Diri ke KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir Jawa
-
Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Cianjur Terjamin Selama Puasa
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.