Transparan, Pemkab Purwakarta Wajibkan Dinas-Desa Umumkan Anggaran di Medsos

Sabtu, 10 Jan 2026, 07:43 WIB

PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah hingga pemerintah desa mengumumkan anggarannya di media sosial masing-masing, sebagai bagian dari upaya transparansi anggaran.

"Semuanya harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di media sosial masing-masing," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat. 

Ket. Foto: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta

Ketentuan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat pemerintah desa membuka penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dana desa.

Instruksi gubernur itu kemudian dituangkan oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Purwakarta.

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Purwakarta menekankan lima poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa, yaitu:

Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui website resmi Pemkab Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.

Kedua, publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.

Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR, sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.

Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.

Kelima, khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.