Trotoar di Jalan KZ Abidin hingga Kawasan Jalan Soeprapto Kota Bengkulu Dikembalikan untuk Pejalan, PKL Diminta Kooperatif
Kamis, 08 Jan 2026, 13:37 WIBBENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengembalikan fungsi trotoar di sepanjang Jalan KZ Abidin hingga kawasan pusat pertokoan modern di Jalan Soeprapto sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan meminta pedagang terdampak untuk kooperatif saat dipindahkan.
Langkah tersebut dilakukan Pemkot Bengkulu melalui penertiban dan teguran kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang dan melanggar ketentuan yang berlaku, guna menciptakan ketertiban umum serta menjamin hak pejalan kaki.
âUntuk hari ini kami bersama dinas terkait melakukan pendataan dan pendekatan kepada pedagang yang melanggar aturan. Ada juga beberapa pedagang yang meminta bantuan untuk membongkar lapak, dan itu sudah kami fasilitasi,â kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Menurut Sahat, saat ini pemerintah kota masih memfokuskan upaya pada pendataan serta pendekatan persuasif agar proses relokasi PKL berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
Pemerintah kota, lanjut dia, telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak dan sesuai aturan. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat bersikap kooperatif dan mendukung kebijakan pengembalian fungsi trotoar tersebut.
âKami berharap kawasan Jalan KZ Abidin ke depan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memberikan ruang usaha yang representatif bagi pedagang di lokasi yang sudah disiapkan,â ujarnya.
Selain penertiban PKL, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan aktivitas lain yang melanggar peraturan daerah, seperti penggunaan badan jalan untuk parkir dan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
- PKL
- Kota Bengkulu
- Pejalan Kaki
- Trotoar
- Kooperatif
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Perda KTR Diterapkan, DPRD Fokus ke Aturan Main dan Dampak Lapangan
-
Pemkot Jaktim Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Banjir di Rawa Terate
-
Area 7.000 KM Persegi Telah Disisir, Pesawat MH370 Tetap Misterius Ditelan Waktu
-
Pakar Unpatti Ingatkan Bahaya Antibiotik Bebas, Dinkes Maluku Diminta Bertindak
-
Niat Baik Bansos, Antara Menjaga Martabat atau Jadi Ketergantungan Masyarakat
-
Peringati Hari Ibu, POGI Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Kehamilan dengan Dukungan Teknologi Mindray
-
PBB Minta Deeskalasi Konflik Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.