Trotoar di Jalan KZ Abidin hingga Kawasan Jalan Soeprapto Kota Bengkulu Dikembalikan untuk Pejalan, PKL Diminta Kooperatif

Kamis, 08 Jan 2026, 13:37 WIB

BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengembalikan fungsi trotoar di sepanjang Jalan KZ Abidin hingga kawasan pusat pertokoan modern di Jalan Soeprapto sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan meminta pedagang terdampak untuk kooperatif saat dipindahkan.

Langkah tersebut dilakukan Pemkot Bengkulu melalui penertiban dan teguran kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang dan melanggar ketentuan yang berlaku, guna menciptakan ketertiban umum serta menjamin hak pejalan kaki.

Ket. Foto: Penertiban trotoar di Kota Bengkulu. — Sumber: antara foto

“Untuk hari ini kami bersama dinas terkait melakukan pendataan dan pendekatan kepada pedagang yang melanggar aturan. Ada juga beberapa pedagang yang meminta bantuan untuk membongkar lapak, dan itu sudah kami fasilitasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Menurut Sahat, saat ini pemerintah kota masih memfokuskan upaya pada pendataan serta pendekatan persuasif agar proses relokasi PKL berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Pemerintah kota, lanjut dia, telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak dan sesuai aturan. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat bersikap kooperatif dan mendukung kebijakan pengembalian fungsi trotoar tersebut.

“Kami berharap kawasan Jalan KZ Abidin ke depan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memberikan ruang usaha yang representatif bagi pedagang di lokasi yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Selain penertiban PKL, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan aktivitas lain yang melanggar peraturan daerah, seperti penggunaan badan jalan untuk parkir dan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Desentralisasi Hanya Berjalan Secara Administratif Tapi Lemah Secara Fiskal

Hati-hati, Pemerintah Jangan Terjebak Beban Cicilan Utang yang Beratkan APBN

Nyaris Tersingkir! Bimo/Arlya Selamatkan 4 Match Point Sebelum Buat Keajaiban di BWF World Championships 2026!

Pembangunan Jakarta Harus Perkuat Identitas

Timnas Putri U16 Lolos Semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 Usai Tekuk Hongkong 1-0

Flores Diguncang 2.403 Gempa Susulan, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan

Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!

Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

Singapura dan Hong Kong Perkuat Ambisi Jadi Pusat Perdagangan Emas

Infantino Kehilangan Orang Kepercayaan Saat Tekanan di FIFA Meningkat

Serena dan Venus Williams Kembali Bertanding di Nomor Ganda, Kalah Dramatis di Cincinnati Open

Tiga Gunung Api Erupsi Malam Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Perseteruan di Federasi Sepak Bola Asia Makin Panas, Presiden AFC Kecam Qatar

Unggulan Tumbang, Peluang Jonatan dan Alwi di Kejuaraan Dunia BWF 2026 Makin Terbuka

Liga Inggris Akan Publikasikan Evaluasi Independen Keputusan Wasit dan VAR Setiap Pekan

Mendekati Horor, The X-Files: I Want to Believe Dirilis Ulang dalam Director’s Cut R-Rated, Lebih Gelap dari Versi 2008

Desa-desa Hantu di Irak: ISIS Mengusir Warga, Kini Musuh Baru Mencegah Penduduk Pulang Kembali

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.