Bertentangan dengan Kepentingan AS, Ini Daftar Perjanjian dan Pendanaan Internasional yang Dibatalkan Trump

Kamis, 08 Jan 2026, 20:35 WIB

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Rabu (7/1) menegaskan bahwa keputusannya menarik Amerika Serikat dari sejumlah kerja sama internasional, termasuk perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  yang banyak diprotes banyak pihak, semata dilakukan karena kesepakatan-kesepakatan tersebut bertentangan dengan kepentingan AS. 

Dari situs resmi Gedung Putih, Trump dalam Memorandum Kepresidenan yang ditujukan kepada para kepala departemen dan lembaga eksekutif menyatakan hal tersebut dengan mengeluarkan Perintah Eksekutif 14199.

Ket. Foto: Trump dalam Memorandum Kepresidenan yang ditujukan kepada para kepala departemen dan lembaga eksekutif menyatakan hal tersebut dengan mengeluarkan Perintah Eksekutif 14199. — Sumber: Istimewa

"Menarik Amerika Serikat dari dan mengakhiri pendanaan untuk organisasi-organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tertentu dan meninjau dukungan Amerika Serikat untuk  semua Organisasi Internasional," tulisnya. 

Perintah Eksekutif tersebut mengarahkan Menteri Luar Negeri, setelah berkonsultasi dengan Perwakilan Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk melakukan peninjauan terhadap semua organisasi antar pemerintah internasional yang mana Amerika Serikat adalah anggotanya dan memberikan pendanaan atau dukungan lainnya, serta semua konvensi dan perjanjian yang mana Amerika Serikat adalah pihak di dalamnya, untuk menentukan organisasi, konvensi, dan perjanjian mana yang bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri telah melaporkan temuannya sebagaimana dipersyaratkan oleh Perintah Eksekutif 14199.

"Saya telah mempertimbangkan laporan Menteri Luar Negeri dan, setelah berdiskusi dengan Kabinet saya, telah menetapkan bahwa tetap menjadi anggota, berpartisipasi dalam, atau memberikan dukungan kepada organisasi-organisasi yang tercantum dalam bagian 2 memorandum ini bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat," tegas Trump. 

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Eksekutif 14199 dan berdasarkan wewenang yang diberikan kepada Presiden oleh Konstitusi dan hukum Amerika Serikat, Truml mengarahkan semua departemen dan lembaga eksekutif (lembaga) untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam bagian 2 memorandum ini sesegera mungkin.

Untuk entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, penarikan berarti menghentikan partisipasi atau pendanaan kepada entitas-entitas tersebut sejauh yang diizinkan oleh hukum.

"Peninjauan saya terhadap temuan lebih lanjut dari Menteri Luar Negeri masih berlangsung."

Trump juga merinci organisasi - organisasi yang akan ditarik keanggotaannya oleh Amerika Serikat . 

Organisasi-organisasi Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa :  

Pakta Energi Bebas Karbon 24/7

Dewan Rencana Colombo

Komisi Kerja Sama Lingkungan Hidup;

Pendidikan Tidak Bisa Ditunda

Pusat Keunggulan Eropa untuk Pemberantasan Ancaman Hibrida

Forum Laboratorium Penelitian Jalan Raya Nasional Eropa

Koalisi Kebebasan Online

Dana Keterlibatan dan Ketahanan Komunitas Global

Forum Kontraterorisme Global

Forum Global tentang Keahlian Siber

Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan

Institut Antar-Amerika untuk Penelitian Perubahan Global

Forum Antar Pemerintah tentang Pertambangan, Mineral, Logam, dan Pembangunan Berkelanjutan

Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim

Platform Antarpemerintah untuk Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem

Pusat Internasional untuk Studi Pelestarian dan Restorasi Properti Budaya

Komite Penasihat Kapas Internasional

Organisasi Hukum Pembangunan Internasional

Forum Energi Internasional

Federasi Internasional Dewan Kesenian dan Badan Kebudayaan

Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Bantuan Pemilu

Institut Internasional untuk Keadilan dan Supremasi Hukum

Kelompok Studi Timbal dan Seng Internasional

Badan Energi Terbarukan Internasional

Aliansi Surya Internasional

Organisasi Kayu Tropis Internasional

Uni Internasional untuk Konservasi Alam

Institut Geografi dan Sejarah Pan Amerika

Kemitraan untuk Kerja Sama Atlantik

Perjanjian Kerja Sama Regional tentang Pemberantasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Asia;

Dewan Kerja Sama Regional

Jaringan Kebijakan Energi Terbarukan untuk Abad ke-21

Pusat Sains dan Teknologi di Ukraina

Sekretariat Program Lingkungan Regional Pasifik

Komisi Venesia Dewan Eropa.

Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):

Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial

Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) — Komisi Ekonomi untuk Afrika

ECOSOC — Komisi Ekonomi untuk Amerika Latin dan Karibia

ECOSOC — Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik

ECOSOC — Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Barat

Komisi Hukum Internasional;

Mekanisme Sisa Internasional untuk Pengadilan Pidana;

Pusat Perdagangan Internasional;

Kantor Penasihat Khusus untuk Afrika;

Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak-Anak dalam Konflik Bersenjata;

Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik;

Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Kekerasan Terhadap Anak;

Komisi Pembangunan Perdamaian;

Dana Pembangunan Perdamaian;

Forum Tetap tentang Orang-orang Keturunan Afrika

Aliansi Peradaban PBB

Program Kolaborasi PBB tentang Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Negara-negara Berkembang

Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan

Dana Demokrasi PBB

Energi PBB

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim

Program Permukiman Manusia PBB

Institut Pelatihan dan Penelitian PBB

Samudra PBB

Dana Kependudukan PBB

Daftar Senjata Konvensional PBB

Dewan Eksekutif Utama Sistem PBB untuk Koordinasi

Sekolah Staf Sistem PBB;

UN Water

Universitas PBB.

Memorandum ini akan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bergantung pada ketersediaan anggaran.

Memorandum juga tidak dimaksudkan untuk, dan tidak menciptakan, hak atau manfaat apa pun, baik substantif maupun prosedural, yang dapat ditegakkan di pengadilan atau di pengadilan ekuitas oleh pihak mana pun terhadap Amerika Serikat. 

"Menteri Luar Negeri diberi wewenang dan diarahkan untuk menerbitkan memorandum ini di  Federal Register," pungkasnya. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.