Menkum Tegaskan KUHP Baru Resmi Gantikan Warisan Hukum Kolonial
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 01:20 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah melalui proses sangat panjang dalam menyusun KUHP baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
"Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun. Menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda."
Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023.
Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026. Ia mengamini ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP. Sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).
Selanjutnya, khusus untuk revisi KUHAP yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat. Seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya. Demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil."
Pada kesempatan itu, Supratman membahas sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri," ujar dia
"Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi. Guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!