APBN Butuh Suntikan Dana, Pemerintah Incar Surplus Bank Indonesia

Selasa, 06 Jan 2026, 11:20 WIB

JAKARTA – Mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan negara menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

Pendapatan negara yang berasal dari pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dividen BUMN, serta penerimaan lainnya, merupakan fondasi untuk membiayai layanan publik, investasi infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Kantor Bank Indonesia. — Sumber: Antara.

Analisis menunjukkan bahwa ketergantungan berlebihan pada satu sumber penerimaan, misalnya pajak pertambahan nilai atau minyak dan gas, rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan harga komoditas global. Oleh karena itu, diversifikasi dan optimalisasi sumber pendapatan menjadi strategi penting.

Misalnya, peningkatan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi, penguatan pengelolaan PNBP, dan peningkatan kontribusi BUMN melalui pengelolaan aset yang lebih profesional, dapat secara signifikan meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat.

Selain itu, pengelolaan sumber penerimaan yang optimal juga mendukung keadilan fiskal. Dengan strategi yang tepat, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, menurunkan kesenjangan ekonomi, dan memperkuat kemampuan negara menghadapi krisis.

Singkatnya, optimalisasi berbagai sumber penerimaan bukan sekadar soal angka, tetapi tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).

Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.

Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.

Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.

Sedangkan bila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025.

Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.

Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.