Ini perbedaan KUHP baru dan KUHP lama menurut pakar hukum pidana

Jumat, 02 Jan 2026, 19:04 WIB

JAKARTA-Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat 2 Januari 2026.

 Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan KUHP lama. 

Ket. Foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah — Sumber: istimewa

Menurutnya, KUHP lama memiliki tiga buku, sedangkan KUHP baru hanya memiliki dua buku, di mana pelanggaran tidak dibuat dalam buku terpisah.

Hery Firmansyah juga menyebutkan bahwa KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif, yang berarti pemidanaan penjara mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif. "Dikenal 3 model keadilan, yaitu keadilan korektif, rehabilitatif, dan keadilan restoratif," kata Hery ketika dimintai tanggapannya terkait penerapan KUHP baru, Jumat (2/1).

Namun, Hery juga menjelaskan bahwa KUHP baru memuat pasal-pasal tambahan yang berkaitan dengan isu-isu sosial, seperti LGBT. Selain itu, pasal penghinaan presiden juga tetap dipertahankan dalam KUHP baru, meskipun banyak aktivis hak asasi manusia yang menentang hal ini karena berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

"Semoga pasal penghinaan presiden tidak dimaknai sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah," kata Hery. Ia juga menekankan bahwa KUHAP baru adalah buatan manusia yang tidak sempurna, sehingga kritikan dari masyarakat dan upaya judicial review masih terbuka lebar.

Dengan demikian, KUHP baru memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHP lama. Namun, perlu dilakukan penyesuaian dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru dapat berjalan dengan efektif dan adil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, dikatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie

tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Untuk itu, kata dia, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Dirinya menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, ia menambahkan KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ucap dia.

Sementara itu, sambung Yusril, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Ditambahkan bahwa KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Siapkan aturan turunan

Menko menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yan

Ini perbedaan KUHP baru dan KUHP lama menurut pakar hukum pidana

JAKARTA-Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat 2 Januari 2026.

 Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan KUHP lama. 

Menurutnya, KUHP lama memiliki tiga buku, sedangkan KUHP baru hanya memiliki dua buku, di mana pelanggaran tidak dibuat dalam buku terpisah.

Hery Firmansyah juga menyebutkan bahwa KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif, yang berarti pemidanaan penjara mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif. "Dikenal 3 model keadilan, yaitu keadilan korektif, rehabilitatif, dan keadilan restoratif," kata Hery ketika dimintai tanggapannya terkait penerapan KUHP baru, Jumat (2/1).

Namun, Hery juga menjelaskan bahwa KUHP baru memuat pasal-pasal tambahan yang berkaitan dengan isu-isu sosial, seperti LGBT. Selain itu, pasal penghinaan presiden juga tetap dipertahankan dalam KUHP baru, meskipun banyak aktivis hak asasi manusia yang menentang hal ini karena berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

"Semoga pasal penghinaan presiden tidak dimaknai sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah," kata Hery. Ia juga menekankan bahwa KUHAP baru adalah buatan manusia yang tidak sempurna, sehingga kritikan dari masyarakat dan upaya judicial review masih terbuka lebar.

Dengan demikian, KUHP baru memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHP lama. Namun, perlu dilakukan penyesuaian dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru dapat berjalan dengan efektif dan adil.

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, dikatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie

tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Untuk itu, kata dia, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Dirinya menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, ia menambahkan KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ucap dia.

Sementara itu, sambung Yusril, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Ditambahkan bahwa KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Siapkan aturan turunan

Menko menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," ungkap Yusril

g adil, manusiawi, dan berdaulat," ungkap Yusril

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.