Tambang Ilegal di Lebak Disorot DPRD, Ancaman Serius bagi Hutan dan Keselamatan Warga

Kamis, 01 Jan 2026, 20:00 WIB

JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan mengancam keberlanjutan hutan dan kawasan alam yang menjadi penyangga utama ekosistem wilayah tersebut.

Ancaman tersebut tidak hanya menyasar lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat dalam jangka panjang. Kerusakan hutan dinilai berisiko memicu bencana ekologis yang dampaknya bisa meluas.

Ket. Foto: Penggalian tambang pasir ilegal di Lebak Denok, Cilegon, Banten — Sumber: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Menurutnya, Lebak memiliki kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang tidak boleh dikorbankan.

"Kita memiliki hutan dan kawasan alam yang luas, termasuk hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan kita tidak boleh membiarkan penambang ilegal menyebabkan kerusakan," kata Juwita di Lebak, Kamis (1/1/2026).

Juwita mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat berujung pada bencana ekologi dan tragedi kemanusiaan. Ia mencontohkan kejadian di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai pelajaran penting bagi daerah lain.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan setengah-setengah dan harus melibatkan banyak pihak. Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penegakan Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, serta kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal di Lebak mencakup penambangan emas tanpa izin, penebangan liar, hingga eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan konservasi. Aktivitas tersebut dinilai merusak struktur alam dan mengancam fungsi ekologis kawasan.

"Kami berharap ke depannya Lebak dapat terbebas dari kegiatan penambangan ilegal sehingga hutan dan kawasan alam tetap terlindungi, berkelanjutan, dan hijau," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Di sisi lain, Juwita juga menyinggung adanya usulan skema penambangan komunitas yang legal. Skema ini diusulkan agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Penambangan komunitas tersebut nantinya akan dilisensikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia mengatakan, usulan ini masih akan dikaji oleh lembaga negara untuk memastikan tidak menimbulkan risiko ekologis.

Dari sudut pandang moral dan keagamaan, tokoh agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, turut menyuarakan keprihatinan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat langsung dari perbuatan manusia.

KH Hasan Basri mengutip Surah Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat mendatangkan bencana. Menurutnya, pencemaran udara, air, dan tanah adalah bentuk nyata dari peringatan tersebut.

Ia juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam penambangan emas ilegal. Zat tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

"Kami meminta agar alam dilindungi dan dilestarikan, dan agar tidak ada tindakan yang dapat menyebabkan tragedi bagi umat manusia," katanya. Pesan ini ditujukan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.

Sementara itu, aparat penegak hukum menyatakan telah mengambil langkah konkret. Kepala Unit Investigasi Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengatakan penindakan dilakukan di Kecamatan Cibeber dan Cilograng.

Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan TNGHS dan hutan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan konservasi.

AKP Wisnu menyebutkan empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus penambangan ilegal. Dua kasus sudah dinyatakan selesai, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.