Tambang Ilegal di Lebak Disorot DPRD, Ancaman Serius bagi Hutan dan Keselamatan Warga

Kamis, 01 Jan 2026, 20:00 WIB

JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan mengancam keberlanjutan hutan dan kawasan alam yang menjadi penyangga utama ekosistem wilayah tersebut.

Ancaman tersebut tidak hanya menyasar lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat dalam jangka panjang. Kerusakan hutan dinilai berisiko memicu bencana ekologis yang dampaknya bisa meluas.

Ket. Foto: Penggalian tambang pasir ilegal di Lebak Denok, Cilegon, Banten — Sumber: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Menurutnya, Lebak memiliki kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang tidak boleh dikorbankan.

"Kita memiliki hutan dan kawasan alam yang luas, termasuk hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan kita tidak boleh membiarkan penambang ilegal menyebabkan kerusakan," kata Juwita di Lebak, Kamis (1/1/2026).

Juwita mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat berujung pada bencana ekologi dan tragedi kemanusiaan. Ia mencontohkan kejadian di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai pelajaran penting bagi daerah lain.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan setengah-setengah dan harus melibatkan banyak pihak. Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penegakan Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, serta kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal di Lebak mencakup penambangan emas tanpa izin, penebangan liar, hingga eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan konservasi. Aktivitas tersebut dinilai merusak struktur alam dan mengancam fungsi ekologis kawasan.

"Kami berharap ke depannya Lebak dapat terbebas dari kegiatan penambangan ilegal sehingga hutan dan kawasan alam tetap terlindungi, berkelanjutan, dan hijau," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Di sisi lain, Juwita juga menyinggung adanya usulan skema penambangan komunitas yang legal. Skema ini diusulkan agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Penambangan komunitas tersebut nantinya akan dilisensikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia mengatakan, usulan ini masih akan dikaji oleh lembaga negara untuk memastikan tidak menimbulkan risiko ekologis.

Dari sudut pandang moral dan keagamaan, tokoh agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, turut menyuarakan keprihatinan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat langsung dari perbuatan manusia.

KH Hasan Basri mengutip Surah Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat mendatangkan bencana. Menurutnya, pencemaran udara, air, dan tanah adalah bentuk nyata dari peringatan tersebut.

Ia juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam penambangan emas ilegal. Zat tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

"Kami meminta agar alam dilindungi dan dilestarikan, dan agar tidak ada tindakan yang dapat menyebabkan tragedi bagi umat manusia," katanya. Pesan ini ditujukan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.

Sementara itu, aparat penegak hukum menyatakan telah mengambil langkah konkret. Kepala Unit Investigasi Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengatakan penindakan dilakukan di Kecamatan Cibeber dan Cilograng.

Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan TNGHS dan hutan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan konservasi.

AKP Wisnu menyebutkan empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus penambangan ilegal. Dua kasus sudah dinyatakan selesai, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.