Gubernur: Pemprov Resmi Larang Penanaman Sawit di Jawa Barat 

Kamis, 01 Jan 2026, 01:45 WIB

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penanaman sawit di seluruh 27 kota/kabupaten di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Menurut KDM, panggilan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi sumber daya alam. Selain itu memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai karakteristik agroekologi Jabar.

Ket. Foto: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi — Sumber: Pemprov Jawa Barat

Surat Edaran itu menyebutkan sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai daya dukung lingkungan Jabar. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar itu relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.

"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," kata KDM melalui surat edaran, Rabu (31/12). 

Pemprov Jabar memastikan larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan maupun perusahaan. Termasuk pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.

Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang terlanjur ditanam di areal tertentu untuk dialihkan secara bertahap. Yaitu kepada komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.