Program Pemutihan Ijazah Diminta Legislator DKI untuk Diperluas Agar Dampaknya Terasa bagi Warga

Selasa, 30 Des 2025, 19:43 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Dina Masyusin untuk memperluas jangkauan program pemutihan ijazah agar dampaknya lebih signifikan bagi warga.

"Program ini sudah berjalan baik, tinggal ditingkatkan skalanya," kata Dina Masyusin di Jakarta, Selasa (30/12).

Ket. Foto: Warga membawa ijazah saat program pemutihan ijazah di SMA Islam Said Naum, Tanah Abang, Jakarta, Kamis, (21/8). — Sumber: ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Pemprov DKI Jakarta selama 2025 tercatat telah menyerahkan 6.050 ijazah kepada pelajar yang sebelumnya tertahan karena tunggakan biaya pendidikan di sekolah swasta dan madrasah.

Dina menilai capaian tersebut merupakan langkah positif, namun masih belum optimal jika dibandingkan dengan potensi dan kebutuhan riil di lapangan.

"Dengan kemampuan anggaran dan kolaborasi yang ada, saya yakin DKI bisa menuntaskan 25 ribu hingga 30 ribu ijazah dalam satu tahun," ujarnya.

Menurut Dina, salah satu tantangan yang perlu dibenahi adalah pendataan dan percepatan verifikasi penerima manfaat, tujuannya, agar warga yang membutuhkan bisa segera terjangkau program tersebut.

Dia juga mendorong agar kolaborasi antara, sekolah swasta, madrasah, serta lembaga sosial diperkuat, sehingga proses penebusan ijazah dapat berjalan lebih cepat dan merata.

"Yang terpenting, program ini jangan berhenti sebagai simbol kepedulian, tapi benar-benar menjadi solusi sistemik agar ijazah tidak lagi menjadi hambatan masa depan warga,” kata politisi Partai Perindo ini.

Komisi E DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong evaluasi dan penguatan kebijakan agar hak pendidikan warga Jakarta dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

"Program ini sudah berada di jalur yang benar, tinggal diperluas dan dipercepat agar ijazah tidak lagi menjadi penghalang masa depan warga Jakarta," katanya.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diperolehnya, masih banyak pelajar dari sekolah swasta dan madrasah yang ijazahnya tertahan.

"Meskipun madrasah kewenangannya ada di Kementerian Agama, tapi setidaknya Pemprov DKI harus membantunya apalagi mereka merupakan warga Jakarta," ucapnya. Ant

  • Pemutihan Ijazah

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.