ESDM Pastikan Aktivitas dan Pengelolaan Panas Bumi Gunung Slamet Aman dan Terpantau

Selasa, 30 Des 2025, 04:00 WIB

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang berlokasi di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, tetap terpantau.

“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Senin (29/12).

Ket. Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Wayang Windu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dioperasikan oleh Star Energy Geothermal. — Sumber: Antara

Pemerintah secara aktif melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi menyeluruh sebagai dasar penentuan langkah pengelolaan wilayah kerja selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare.

Dalam periode 2015–2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C serta area pendukungnya, dan pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter.

Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.

Eniya menegaskan bahwa pascaberakhirnya masa eksplorasi, fokus pemerintah adalah memastikan pengelolaan wilayah kerja tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab.

“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” ujarnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi.

Kegiatan reklamasi akan terus dilanjutkan dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan dan kehutanan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang ke WKP Baturaden pada 13–14 Desember 2025 dan 23–24 Desember 2025, tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE.

Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan.

“Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” kata dia.

  • Pembangkit Listrik Panas Bumi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.