- Home
-
- Megapolitan
-
- Legislator : UMP jangan ja...
Legislator : UMP jangan jadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan
Senin, 29 Des 2025, 17:40 WIBJakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) jangan sampai menjadi instrumen utama dalam peningkatan kesejahteraan buruh atau pekerja.
"Penetapan kenaikan UMP menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," kata Rio di Jakarta, Senin (29/12).
Rio mengatakan bahwa kenaikan UMP bagi karyawan atau buruh jangan hanya menjadi satu-satunya instrumen dalam peningkatan kesejahteraan.
Karena kata dia, penguatan ekosistem pendukung, seperti program peningkatan keterampilan tenaga kerja yaitu "reskilling and upskilling" serta kemudahan akses transportasi publik, juga layanan kesehatan yang terjangkau menjadi jauh lebih penting.
Upskilling adalah peningkatan keterampilan yang sudah dimiliki agar lebih ahli dan relevan pada peran saat ini, sementara reskilling adalah mempelajari keterampilan baru yang sama sekali berbeda untuk beralih ke peran atau profesi yang baru.
"Pendekatan ini penting agar kenaikan UMP berdampak nyata bagi pekerja tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha," ujarnya.
Rio menyambut baik penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026, karena kebijakan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Besaran kenaikan UMP lanjut dia, telah mempertimbangkan indikator penting seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat dipandang sebagai jalan tengah yang realistis di tengah dinamika ekonomi saat ini.
"Namun demikian, UMP tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya instrumen peningkatan kesejahteraan," katanya.
Rio menambahkan, pihaknya berharap kenaikan UMP berdampak terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Jakarta.
Oleh karena itu, Komisi B mendorong adanya skema penahapan, insentif fiskal atau subsidi upah bersyarat bagi UMKM yang terdampak.
"Selain itu, perlindungan bagi pekerja sektor informal perlu diperkuat melalui perluasan jaminan sosial yang lebih inklusif," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menilai tetap akan melayani terkait unjuk rasa oleh buruh untuk menyampaikan aspirasi soal UMP.
âMemang akan ada demo, demo ini sebagian besar dari daerah. Tetapi tentunya demonya di Jakarta. Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk itu,â ujar Pramono.
Pramono mengatakan, negosiasi terkait UMP sudah dilakukan berkali-kali di Dewan Pengupahan. Negosiasi itu dilakukan antara pihak pengusaha dengan para buruh.
Pembahasan tersebut juga sudah dilakukan secara transparan sehingga UMP yang diumumkan tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka itu naik 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Pasar Hewan! Sentra Fauna Jakarta Siap Jadi Wisata Edukasi dan Kuliner di Lenteng Agung
-
Dinas TPHP Banggai Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
-
Mauro Zijlstra Gabung di Timnas Indonesia Senior, Kluivert Sambut Baik Bisa untuk Gantikan Peran Romeny
-
UMKM Jangan Hanya Andalkan Marketplace, Bangun Website Sendiri Sekarang
-
Ilmuwan Australia Ungkap Asal Usul Karbon di Lahan Basah Pesisir
-
Kesepakatan Besar! Pemkab Sleman dan Pedagang Sepakat Tata Ulang Pasar Godean
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.