BPKN: Scam dan Phishing Jadi Ancaman Serius, RUU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan
Sabtu, 27 Des 2025, 22:03 WIBJAKARTA â Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa praktik penipuan digital seperti scam, phishing, dan fraud kini menjadi ancaman serius bagi konsumen Indonesia. Modus kejahatan yang semakin canggih, terstruktur, dan lintas negara telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar sekaligus menggerus rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menyampaikan bahwa sepanjang beberapa tahun terakhir, BPKN mencatat peningkatan signifikan pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penipuan digital, khususnya pada sektor jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), telekomunikasi, dan layanan berbasis platform.
âKami melihat pola penipuan digital yang semakin kompleks. Tidak lagi sederhana, tetapi melibatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas institusi resmi hingga manipulasi sistem pembayaran. Konsumen sering kali menjadi korban tanpa perlindungan yang memadai,â kata Intan melalui keterangannya pada hari Sabtu (27/12).
Menurut BPKN, praktik phishing melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, media sosial, hingga email spoofing kerap menyasar konsumen dengan mengatasnamakan bank, perusahaan logistik, platform e-commerce, bahkan lembaga negara. Sementara itu, fraud digital berkembang melalui investasi bodong, pinjaman online ilegal, fake marketplace, hingga penyalahgunaan dompet digital.
Kerugian Konsumen Nyata, Dampak Sistemik Mengkhawatirkan BPKN menilai bahwa dampak penipuan digital tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital nasional. Kerugian yang dialami konsumen tidak jarang mencapai ratusan juta rupiah per kasus, dengan proses pemulihan hak yang panjang dan tidak pasti.
Dalam banyak kasus, konsumen berada pada posisi lemah karena keterbatasan regulasi, lemahnya koordinasi antar instansi, serta belum adanya satu otoritas nasional yang memiliki kewenangan kuat untuk mengkoordinasikan perlindungan konsumen lintas sektor.
âMasalahnya bukan semata pada pelaku kejahatan, tetapi pada sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat untuk menjawab tantangan era digital. Regulasi kita masih parsial, kewenangan tersebar, dan penanganan sering kali tidak terintegrasi,â ujar Intan.
RUU Perlindungan Konsumen Dinilai Mendesak dan Tidak Bisa Ditunda
Dalam konteks tersebut, BPKN menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika transaksi digital, ekonomi platform, dan kejahatan siber yang semakin canggih.
RUUPK diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen melalui pengaturan yang lebih tegas, termasuk kewajiban pelaku usaha digital, mekanisme pencegahan scam dan fraud, perlindungan data konsumen, serta sistem penegakan hukum yang lebih efektif.
âRUU Perlindungan Konsumen harus hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik. Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,â tutur Intan.
BPKN Perlu Peran Lebih Strategis
BPKN juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan penguatan kelembagaan. Dalam menghadapi scam, phishing, dan fraud digital yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi, Indonesia membutuhkan satu otoritas nasional yang kuat sebagai pengampu utama perlindungan konsumen.
BPKN menilai bahwa ke depan, peran BPKN perlu ditransformasikan menjadi kementerian atau koordinator nasional perlindungan konsumen, agar mampu mengkoordinasikan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta platform digital secara terintegrasi.
âTanpa penguatan kewenangan, BPKN hanya akan terus berada di posisi memberikan rekomendasi. Padahal tantangan perlindungan konsumen hari ini membutuhkan otoritas yang mampu mengkoordinasikan, mengawasi, dan memastikan tindak lanjut secara nyata,â tegas Intan.
Perlindungan Konsumen sebagai Kepentingan Nasional
BPKN menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui pengesahan RUUPK dan penguatan kelembagaan BPKN, diharapkan negara dapat hadir secara lebih tegas dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin masif.
âNegara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas nasional, dan itu hanya bisa terwujud jika regulasi dan kelembagaan kita diperkuat secara serius,â tambah Intan.
- Ekonomi Digital
- Kejahatan Siber
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Perlindungan Konsumen
- RUU Perlindungan Konsumen
- penipuan digital
- Phishing
- scam online
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
MediaTek Gandeng Starlink Hadirkan Layanan Satelit Darurat pada Perangkat Seluler
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
10 Tahun Bersama, Mark NCT Umumkan Keluar dari Grup dan SM Entertainment
-
BPKN Award Raksa Nugraha Digelar Lebih Meriah dengan Mengadakan Pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026
-
Serangan Siber Makin Meningkat: Indonesia Rawan Sekali atas Ancaman Kejahatan Digital
-
Harga Minyak Pekan Depan Diperkirakan Tembus USD112 per Barel
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.