Lewat Annex V, Indonesia–Prancis Dorong Keselamatan dan Kompetensi Penerbangan Sipil

Kamis, 25 Des 2025, 12:15 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis memperkuat kerja sama teknis penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam harmonisasi standar keselamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan teknis guna memastikan layanan penerbangan sipil yang aman, andal, dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyampaikan penandatanganan Annex V merupakan langkah strategis dalam memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis, sejalan dengan dinamika kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.

Ket. Foto: Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F Laisa (kedua kiri) meneken Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil antara Ditjen Hubud Kemenhub RI dan DGAC Prancis. — Sumber: ANTARA/ HO-Humas Kemenhub

"Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik," kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular, di mana Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut pada 3 Desember 2025 di Jakarta, dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis pada 17 Desember 2025 di Paris, Prancis.

Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019 dan berfungsi sebagai kerangka kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.

"Dengan diberlakukannya Annex V, maka Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Lukman.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup antara lain penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis.

Kerja sama itu juga mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global," tambah Lukman.

Annex V berlaku untuk jangka enam bulan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.