Pemprov DKI Imbau Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Tak Ada Razia Penjualan

Selasa, 23 Des 2025, 15:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati atas duka bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Meski meminta pembatasan penggunaan kembang api, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah tidak akan menggelar razia terhadap penjualan kembang api pada akhir tahun ini. Ia menyebut langkah represif justru berpotensi menimbulkan suasana tegang di tengah momentum pergantian tahun.

Ket. Foto: — Sumber: Okezone News

“Mohon maaf, kali ini saya tidak mengadakan razia untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Pramono, perayaan Tahun Baru seharusnya tetap berlangsung dalam suasana yang tenang dan tidak menekan masyarakat. Ia menilai penertiban dalam bentuk razia bisa mengurangi kebahagiaan warga yang ingin merayakan momen pergantian tahun.

“Kita sedang menyambut tahun baru, jangan kemudian membuat orang tidak bahagia,” ucapnya.

Sebagai langkah kebijakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan untuk tidak menggunakan kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Surat tersebut akan ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah serta pihak swasta yang menyelenggarakan acara pergantian tahun.

Pramono menjelaskan, imbauan ini berlaku untuk seluruh kegiatan perayaan yang menggunakan izin dari Pemprov DKI Jakarta, baik yang digelar oleh pemerintah maupun pihak swasta. Ia menegaskan, gedung-gedung yang membutuhkan perizinan resmi, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan, diminta untuk tidak menyalakan kembang api.

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, perayaan yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami minta tidak ada kembang api,” katanya.

Namun demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan kembang api oleh masyarakat secara perorangan. Selama tidak berkaitan dengan perizinan acara resmi, penggunaan kembang api oleh individu tidak dapat dibatasi secara langsung.

“Kalau perorangan menyalakan kembang api tentu kami tidak bisa mengatur. Tetapi semua kegiatan yang memerlukan izin, baik perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lainnya, kami minta tidak menggunakan kembang api,” tegas Pramono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyikapi perayaan Tahun Baru 2026 dengan lebih sederhana, sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap korban bencana di wilayah lain Indonesia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.