Samsat: Kini Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Lama

Minggu, 21 Des 2025, 15:15 WIB

JAKARTA - Pemilik kendaraan saat ini sudah bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya, kendaraan harus sudah dibalik nama.

"Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hanya bisa dilakukan setelah balik nama," jelas petugas Samsat dalam rilis diterima pada Sabtu (20/12).

Ket. Foto: — Sumber: Polri

Balik nama membuat kendaraan resmi atas nama pemilik baru. Syarat balik nama STNK meliputi STNK asli dan fotokopi pemilik lama, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi bermeterai. Untuk BPKB, perlu STNK baru, KTP pemilik baru, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Meski bea balik nama dihapus, pemilik tetap membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. SWDKLLJ mobil Rp 143.000, motor Rp 35.000.

Biaya penerbitan STNK Rp200.000 mobil, Rp100.000 motor. TNKB mobil Rp 100.000. BPKB mobil Rp375.000, motor Rp225.000.

Setelah balik nama, syarat perpanjang STNK lebih sederhana. Lampirkan STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru.

Untuk kendaraan perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, TDP, dan surat kuasa bila diurus pihak lain. "Surat kuasa untuk kendaraan perusahaan harus di atas kop surat resmi," imbuh petugas Samsat. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.