- Home
-
- Megapolitan
-
- Samsat: Kini Perpanjang ST...
Samsat: Kini Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Lama
Minggu, 21 Des 2025, 15:15 WIBJAKARTA - Pemilik kendaraan saat ini sudah bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya, kendaraan harus sudah dibalik nama.
"Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hanya bisa dilakukan setelah balik nama," jelas petugas Samsat dalam rilis diterima pada Sabtu (20/12).
Balik nama membuat kendaraan resmi atas nama pemilik baru. Syarat balik nama STNK meliputi STNK asli dan fotokopi pemilik lama, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi bermeterai. Untuk BPKB, perlu STNK baru, KTP pemilik baru, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.
Meski bea balik nama dihapus, pemilik tetap membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. SWDKLLJ mobil Rp 143.000, motor Rp 35.000.
Biaya penerbitan STNK Rp200.000 mobil, Rp100.000 motor. TNKB mobil Rp 100.000. BPKB mobil Rp375.000, motor Rp225.000.
Setelah balik nama, syarat perpanjang STNK lebih sederhana. Lampirkan STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru.
Untuk kendaraan perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, TDP, dan surat kuasa bila diurus pihak lain. "Surat kuasa untuk kendaraan perusahaan harus di atas kop surat resmi," imbuh petugas Samsat. ils/I-1
Berita Terkait:
-
Para Petani Demak Korban Puso Mendapat Bantuan
-
Mau Tahu Cara Gampang Kredit Rumah Subsidi bagi Warga Menengah ke Bawah?
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Pemkot dan Pemda DIY Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pajak Kendaraan
-
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 Sambut Mudik Lebaran
-
Transformasi Penilaian dari Kehadiran Fisik Menjadi Berbasis Output Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.