Kemenhub: Angkutan Barang Dilarang Melintasi Tol Selama Libur Nataru

Minggu, 21 Des 2025, 14:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol. Ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan masyarakat di tengah potensi lonjakan mobilitas akhir tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pembatasan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ket. Foto: — Sumber: Korlantas Polri

Kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 sebagaimana ditetapkan Menteri PANRB, Rini Widyantini.

“Diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait pembatasan angkutan barang di tol," kata Aan di Jakarta, Sabtu (20/12).

"Jika sebelumnya ada window time pada 21–22 Desember dan 29–31 Desember, kini tidak ada window time. Artinya, pembatasan berlaku terus,” imbuh dia.

Berdasarkan hasil rapat, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time atau selama 24 jam penuh. Kebijakan ini berlaku selama periode angkutan Nataru, yakni sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Aan menjelaskan, evaluasi pengelolaan angkutan Nataru dilakukan bersama Korlantas Polri. Karena kebijakan WFA diperkirakan memicu peningkatan sekaligus perubahan pola pergerakan masyarakat selama libur panjang akhir tahun.

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan skema window time. Kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB guna menjaga keseimbangan distribusi logistik dan kelancaran lalu lintas.

“Untuk jalan arteri masih kita berlakukan window time, yaitu dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Pengaturan lainnya tidak ada perubahan,” kata Aan.

Ia menambahkan, pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri melalui diskresi kepolisian sesuai dengan situasi aktual.

“Semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, kepolisian bisa menilai dan melakukan diskresi sesuai kondisi yang ada,” ucap dia.

Menanggapi permintaan sejumlah pengusaha agar pembatasan angkutan barang hanya diberlakukan pada hari H, Aan menyebut distribusi logistik tetap bisa dilakukan yakni dengan memanfaatkan window time di jalan arteri.

“Kita kan ada window time nanti di jalan arteri,” ujar dia.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Nataru 2025/2026 ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB ini mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru.

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam SKB itu, pembatasan diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, program sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.