Nelayan Pantura Resah, Pemeriksaan Dokumen Kapal Dinilai Tak Pasti
Kamis, 18 Des 2025, 01:00 WIBJAKARTA â Nelayan di kawasan Pantura menyoroti ketidakjelasan kepastian hukum yang kerap mereka hadapi, khususnya saat pemeriksaan dokumen kapal di tengah laut. Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan karena berpotensi mengganggu aktivitas melaut dan keberlanjutan usaha perikanan.
Karena itu, nelayan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dan proporsional dalam pemeriksaan dokumen, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Kebijakan yang adaptif dinilai penting untuk menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan.
Ketua Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin menilai nelayan selama ini telah berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah. Nelayan, kata dia, patuh terhadap aturan, membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun masih kerap menghadapi persoalan saat beroperasi di laut.
âKami berharap kebijakan KKP benar-benar melindungi nelayan. Kalau ada kekurangan dokumen, seharusnya diselesaikan di darat, bukan justru menjadi masalah ketika kami sudah melaut,â kata Kajidin saat audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Rabu (17/12).
Perwakilan nelayan Juana, Purnomo, juga menyoroti perlunya kejelasan kebijakan pemeriksaan kapal di laut agar nelayan memiliki kepastian hukum dan kenyamanan dalam bekerja. Menurutnya, masih terjadi kesalahpahaman di lapangan terkait dokumentasi dan pengawasan.
Nelayan juga menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi di lapangan, mulai dari keamanan di laut, kelengkapan dokumen kapal, penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, hingga distribusi dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM).
Perbaikan Kebijakan
Menteri KP menegaskan seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Dia memastikan KKP terus melakukan perbaikan kebijakan agar lebih berpihak kepada nelayan.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan memberi kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. âKeluhan nelayan bukan pada PSDKP. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kebijakan pengawasan berjalan selaras dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,â kata dia.
Dia menjelaskan, salah satu kebijakan yang diambil adalah perubahan skema PNBP perikanan dari sistem pra-produksi menjadi pasca-produksi. Dengan skema tersebut, nelayan dapat melaut terlebih dahulu, kemudian kewajiban PNBP dihitung berdasarkan hasil tangkapan.
âKita ingin nelayan fokus melaut. Dapat berapa, kita hitung bersama. Ini bagian dari upaya meringankan beban nelayan,â ujarnya.
Selain itu, KKP juga mendorong penerapan penangkapan ikan terukur untuk mengurangi tekanan di wilayah penangkapan tertentu dan mencegah konflik antar nelayan. Kebijakan ini diharapkan membuat nelayan tidak perlu melaut terlalu jauh sehingga biaya operasional lebih efisien.
Trenggono menegaskan, kebijakan alat tangkap ramah lingkungan dan pengaturan BBM diterapkan demi menjaga laut sebagai sumber penghidupan nelayan dalam jangka panjang. Ia memastikan setiap masukan nelayan akan dicatat dan ditindaklanjuti.
âKami ingin nelayan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Semua kebijakan KKP diarahkan untuk itu, termasuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih,â pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
KJRI Pulangkan 307 WNI dari Johor Malaysia ke Batam
-
KPK Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid
-
Pembebasan Bersyaratnya Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Lapas Tangerang
-
Hercules TNI AU Bawa Ratusan APD dan Masker untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel.
-
Jadwal Asian Games 2026: Panahan Berpeluang Tambah Medali bagi Kontingen Merah Putih
-
Chef Yulita Soroti Kuliner Khas Kalsel, Tak Cuma Soto Banjar
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.