- Home
-
- Megapolitan
-
- Parkir Ilegal Disorot, DPR...
Parkir Ilegal Disorot, DPRD DKI Minta Dishub Setop Pungutan di Apartemen Casablanca East Residence 2
Selasa, 16 Des 2025, 19:00 WIBJAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menindak tegas pengelola parkir di Apartemen Casablanca East Residence 2 yang belum memiliki izin resmi. Dorongan ini disampaikan menyusul aduan warga terkait pungutan parkir yang dinilai tidak sah secara administratif.
Rekomendasi tersebut disepakati Komisi B setelah menerima audiensi Forum Warga Peduli CER 2 Apartemen Casablanca East Residence di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan atas operasional parkir yang tetap berjalan meski belum memenuhi syarat perizinan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menegaskan bahwa pengelolaan parkir di apartemen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat krusial yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Nova menyebut ketiadaan SLF menjadi penghalang utama bagi terbitnya izin pengelolaan parkir. Selain itu, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan teknis lain yang belum dipenuhi oleh pengelola.
"Yang pertama tidak ada SLF. Tadi saya lihat juga dari penjelasan dari PTSP," ujar Nova.
Ia menambahkan, selama proses perizinan belum rampung, pengelola parkir diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan. Menurutnya, tidak boleh ada biaya parkir yang dibebankan kepada warga maupun pengguna sebelum izin resmi diterbitkan.
Sebagai langkah awal penegakan aturan, Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran akan mengambil tindakan administratif. Tindakan tersebut mencakup pelarangan pungutan hingga penerbitan surat peringatan kepada pengelola parkir.
"Surat peringatan, iya. Jadi tidak boleh ada pungutan," kata Nova.
Komisi B juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara seluruh pihak terkait. Warga, pengelola apartemen, dan Dishub DKI Jakarta diminta duduk bersama agar persoalan perizinan parkir dapat diselesaikan tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Nova menilai penyelesaian masalah parkir seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan begitu, hak warga sebagai pengguna fasilitas dapat terlindungi dan pengelola juga memiliki kepastian hukum dalam beroperasi.
Sementara itu, Kepala Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy menegaskan bahwa seluruh pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.
Massdes menjelaskan, izin pengelolaan parkir hanya dapat diterbitkan setelah seluruh dokumen dipenuhi. Salah satu dokumen utama adalah izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mensyaratkan adanya SLF.
"Namun demikian posisi yang kami ketahui juga saat ini SLF-nya belum tersedia untuk yang CER dua," ujar Massdes.
Ia memastikan Dishub DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam melakukan penindakan. Selama izin belum terbit, pengelola parkir dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Dari sisi warga, Tantri yang tergabung dalam Forum Warga Peduli CER 2 mengapresiasi langkah Komisi B dan Dishub DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.
Namun demikian, Tantri berharap ada kepastian waktu dalam proses penegakan sanksi terhadap pengelola parkir. Ia menilai kejelasan tahapan sanksi penting agar masalah tidak kembali berlarut-larut.
"Maksudnya surat peringatan pertama, kedua, ketiga sampai dengan disegel itu berapa lama? Karena ini udah cukup lama," tukas Tantri.
Warga berharap Dishub DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada penerbitan surat peringatan. Mereka meminta pengawasan berkelanjutan hingga seluruh persyaratan perizinan benar-benar dipenuhi oleh pengelola parkir.
Komisi B DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. DPRD memastikan kepatuhan terhadap aturan perparkiran menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola hunian vertikal yang tertib dan berkeadilan di Jakarta.
Kasus Apartemen Casablanca East Residence 2 dinilai menjadi pengingat pentingnya disiplin perizinan di sektor perparkiran. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu mencegah praktik serupa terjadi di kawasan hunian lain di Jakarta.
- Parkir Liar
- Parkir
- DPRD DKI Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- juru parkir ilegal
- Parkir Ilegal
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kementan: Mesin Pertanian Mulai Beralih ke Energi Terbarukan
-
KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
BRIN Sebut Ledakan Populasi Ikan Sapu-sapu Ancam Ekosistem Perairan Jakarta
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Jalan Tol Malaysia
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Wah, di Papua pun Sudah Banyak Mafia Tanah Berkeliaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.