Karantina Kalsel Sita 6.360 Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi

Selasa, 16 Des 2025, 21:35 WIB

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita dan menyegel sebanyak 6.360 batang bibit pisang varietas kepok tanjung ilegal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Selasa, mengatakan ribuan bibit batang pisang itu disita karena tidak memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait lalu lintas media pembawa (komoditas) antararea.

Ket. Foto: Petugas saat menyegel ribuan bibit pisang varietas kepok tanjung ilegal asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena tidak memenuhi persyaratan di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan — Sumber: Antara Foto

“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran atau daerah asal,” ujar dia.

Sebagai tindakan tegas, Erwin mengatakan petugas menahan ribuan bibit pisang itu karena pemasukan bibit tanaman tersebut tidak sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.

“Proses penindakan bermula dari pada beberapa waktu lalu, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalsel memberikan informasi terkait adanya pemasukan ribuan bibit pisang dari luar daerah tanpa disertai dokumen Karantina dari daerah asal,” ungkapnya.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan, kata Erwin, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian administratif pada permintaan pemeriksaan bibit/benih pisang yang diajukan oleh perusahaan (pemilik) yang sama kepada BPSBTPH.

Ia menuturkan dari sekitar 10.000 batang bibit pisang yang tercatat masuk, hanya sekitar 5.000 batang yang diajukan untuk dilakukan pengujian sertifikasi benih.

Selanjutnya, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Karantina Tumbuhan Karantina Kalsel berkoordinasi dengan BPSBTPH beserta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel.

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan di lokasi penampungan bibit pisang yang berada di Landasan Ulin, Banjarbaru, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah bibit dengan dokumen Karantina yang ada.

“Hal ini l berpotensi menimbulkan risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” ucapnya.

Erwin menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap ribuan bibit pisang itu merupakan upaya untuk melindungi sumber daya alam hayati dan sektor pertanian daerah.

“Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyegel seluruh bibit pisang di lokasi penampungan untuk diproses lebih lanjut. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi demi keamanan bersama,” ujar Erwin.

  • Karantina Kalsel

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.