Dua Pembunuh Advokat asal Banyumas Berniat Kuasai Mobil Korban
Senin, 15 Des 2025, 16:02 WIBSEMARANG -- Polisi menyebut dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana seorang advokat asal Banyumas, Aris Munadi, memiliki motif ingin menguasai mobil korban yang selanjutnya akan dijual untuk melunasi utang.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Budi Adhy di Semarang, Senin, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial S (43) dan IJ (36) merupakan kakak adik asal Kabupaten Cilacap.
"Korban sudah mengenal pelaku sekitar satu bulan sebelumnya," katanya.
Menurut ia, terungkapnya kedua pelaku pembunuhan berencana tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi yang diketahui bertemu dengan korban.
"Ada empat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tambahnya.
Ia menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. pada 21 November 2025.
Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi istrinya.
Istri korban, kata Kapolresta, kemudian melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.
Budi menjelaskan polisi melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui oleh korban saat berpamitan.
"Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi," katanya.
Dalam penyidikan terungkap, korban dieksekusi oleh tersangka S di tempat ziarah itu pada 22 November 2025. Jasad korban kemudian dikubur di area Alas Kubangkaung di Kabupaten Cilacap oleh S dengan dibantu adiknya IJ.
Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.
Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
- kasus pembunuhan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Tegas! Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar Peraturan
-
Mendikbudristek: Semangat Kemerdekaan Harus Dorong Kampus RI Lebih Maju dan Inovatif
-
Golkar Jateng Siap Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Lahirnya UU Transportasi Online
-
Punya Banyak Keunggulan, Undangan Digital Kini Jadi Pilihan Generasi Muda
-
Usai Demo Besar-besaran dan Penjarahan Mereda, Akhirnya Sachroni Ditemukan Meninggal
-
Dendam Utang Berujung Maut, Pria 25 Tahun Dibunuh dan Dibuang di TPU Bekasi
-
Desak Made Bertekad Tingkatkan Catatan Waktu di World Games 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.