Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan layanan angkutan umum massal gratis bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi.

Melalui Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis. Program ini berlaku pada moda TransJakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Berikut daftar 15 golongan penerima transportasi umum gratis di Jakarta:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.

  2. Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

  4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.

  5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

  6. ASN aktif dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.

  7. Penyandang disabilitas.

  8. Penduduk lanjut usia (lansia).

  9. Veteran Republik Indonesia.

  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

  11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

  12. Penjaga rumah ibadah.

  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

  14. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan pengurus Posyandu.

  15. Anggota TNI dan Polri.

Khusus bagi karyawan swasta, kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi syarat utama untuk menikmati layanan transportasi gratis. KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

KPJ diberikan kepada pekerja dengan kriteria memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di perusahaan yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, penghasilan maksimal penerima KPJ ditetapkan setara UMP Jakarta ditambah 15 persen atau sebesar Rp6.206.275 pada tahun 2025.

Melalui KPJ, pekerja swasta tidak hanya mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Kartu ini juga membuka akses berbagai keringanan biaya lain seperti pangan murah hingga dukungan biaya pendidikan bagi anak.

Syarat dokumen pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ):

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi NPWP.

  • Fotokopi slip gaji terbaru.

  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

  • Surat pernyataan sesuai format resmi KPJ.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Proses pengajuan KPJ dilakukan secara daring melalui mekanisme yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Tahapan pengajuan KPJ:

Setelah pendaftaran dikirim, tim Disnakertrans DKI Jakarta bersama PT Bank DKI akan melakukan proses verifikasi. Pemohon yang lolos akan mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Bank DKI.

Tahap berikutnya, pemohon diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Masa berlaku KPJ wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali sejak pembukaan rekening.

Pekerja yang telah memiliki KPJ selanjutnya dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu ini menjadi akses utama untuk menggunakan seluruh moda transportasi umum gratis di Jakarta.

Syarat pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG):

  • Softcopy KTP.

  • Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

  • Pas foto terbaru.

  • Surat keterangan penghasilan.

  • Surat keterangan aktif bekerja.

Pendaftaran KLG dilakukan secara online melalui laman resmi TransJakarta. Setelah data diverifikasi, pemohon akan dihubungi terkait jadwal pengambilan kartu.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap mobilitas masyarakat semakin efisien sekaligus menekan beban biaya transportasi harian. Transportasi umum gratis juga diproyeksikan memperkuat budaya menggunakan angkutan publik di Jakarta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.