- Home
-
- Megapolitan
-
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, ...
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satpol PP Tertibkan Papan Reklame Raksasa yang Sudah Berkarat di Jalan Lodan Raya Ancol
Minggu, 14 Des 2025, 11:11 WIBJAKARTA - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan satu unit reklame raksasa yang sudah berkarat berukuran 8x16 meter yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Tindakan ini merupakan hasil pengawasan Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang menilai bahwa konstruksi reklame tersebut sudah tidak layak secara teknis. Kondisi reklame yang berkarat dinilai berisiko tinggi, terlebih dengan meningkatnya intensitas hujan dan angin kencang di penghujung tahun yang harus diantisipasi sejak dini.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
âReklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan warga sekitar apabila roboh atau mengalami kerusakan saat cuaca ekstrem,â ujarnya, Minggu (14/12), dikutip Beritajakarta.
Satriadi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di Jakarta.
âKerja sama lintas OPD terkait sangat dibutuhkan, khususnya dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi, agar potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban atau kerugian,â katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu menyampaikan, penertiban reklame berbahaya tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Ia menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta telah menjadwalkan penertiban terhadap delapan titik reklame yang dinilai membahayakan di berbagai wilayah Jakarta pada Desember 2025.
Sejumlah titik reklame tersebut menjadi prioritas penertiban karena memiliki tingkat risiko tinggi, baik akibat kondisi konstruksi yang sudah berkarat, tidak terawat, maupun berada di lokasi strategis dengan aktivitas masyarakat yang padat.
âPenertiban ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau para penyelenggara reklame agar secara rutin melakukan perawatan dan memastikan kelayakan konstruksi reklame yang dimiliki,â tandasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 20 Juta Orang!
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Padang Pariaman Gelar Festival Tani Nagari
-
Kaisar Jepang Ungkapkan "Penyesalan Mendalam" 80 Tahun Setelah Perang Dunia II
-
Pemkot Surabaya Menertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin
-
Bursa Transfer Musim Panas Chelsea 2025: Target Utama, Anggaran, Calon Rekrutan, dan Posisi Prioritas
-
Super Garuda Shield 2025: Atraksi Airborne Operations Warnai Langit Baturaja
-
Hamas Tidak akan Lagi Memerintah Gaza Pascaperang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.