Pemkab Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel Langgar Aturan

Selasa, 09 Des 2025, 07:36 WIB

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan pantai Serangan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang diduga melanggar aturan atau izin yang telah ditentukan.

"Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa (09/12).

Ket. Foto: Lokasi pembangunan fasilitas hotel di Desa Selong Belanak yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oknum investor di Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Senin (08/12/2025). — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai yang minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.

“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegasnya.

Dinas PUPR juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang. 

"Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut," katanya.

“Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang," katanya.

Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, gazebo, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan.

Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.

"Pasti ada sanksi juga oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.