Pemkab Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel Langgar Aturan
Selasa, 09 Des 2025, 07:36 WIBLOMBOK TENGAH â Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan pantai Serangan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang diduga melanggar aturan atau izin yang telah ditentukan.
"Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa (09/12).
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai yang minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.
âPada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,â tegasnya.
Dinas PUPR juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang.Â
"Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut," katanya.
âPengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang," katanya.
Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, gazebo, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan.
Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.
"Pasti ada sanksi juga oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada," katanya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Setelah Drakor, Kini Dracin Membuai Layar Digital Indonesia
-
Hari Kedua Synchronize Fest 2025 Pecah! Lautan Penonton Tumpah Ruah, Aksi Spesial dari Guruh Gipsy hingga Diskoria Bikin Merinding!
-
Pembagian Lahan Negara untuk Warga Miskin: Pemerintah Siapkan 1 Juta Bidang Tanah Sampai 2026
-
Kemkomdigi Sebut Layanan Publik Digital Harus Berorientasi Masyarakat
-
Prediksi Susunan Pemain Real Madrid Jelang Semifinal Piala Dunia Antarklub: Tantangan Besar Hadapi PSG
-
Perkuat Hubungan dengan Media Massa, KPP DEM dan Bawaslu Teken MoU Kolaborasi Informasi Publik
-
BRIN Akan Bentuk Pusat Penelitian Perikanan Tangkap untuk Perkuat Ilmu dan Teknologi Kelautan RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.