Enam KEK Baru Siap Meluncur: Pemerintah Bidik Investasi Raksasa Rp300 Triliun
Selasa, 09 Des 2025, 22:45 WIBJAKARTA â Pemerintah berencana menambah enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru dengan proyeksi potensi investasi mencapai Rp300 triliun, sebuah langkah strategis untuk memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekspansi ini diproyeksikan mendorong masuknya modal swasta, memperkuat industrialisasi berbasis lokasi, serta menciptakan rantai nilai baru di sektor manufaktur, logistik, dan jasa.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dasar, kepastian regulasi, dan konsistensi insentif fiskal maupun nonfiskal.
Tanpa perbaikan tata kelola dan percepatan realisasi investasi di KEK yang sudah ada, potensi ekonomi Rp300 triliun berisiko hanya menjadi target di atas kertas.
Pemerintah perlu memastikan desain KEK baru lebih terarah, fokus pada keunggulan komparatif wilayah, dan terhubung dengan kebutuhan industri jangka panjang.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu membeberkan keenam KEK baru itu bakal ditetapkan pada 2026.
"Special economic zone (KEK) ini, sampai tahun 2025, kita sudah mempunyai 25 (KEK). Dan, tahun depan, mudah-mudahan bisa bertambah enam lagi akan menjadi 31 (KEK)," kata Todotua dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa (9/12).
Saat ini, Indonesia memiliki 25 KEK yang tersebar di berbagai wilayah.
Maka dari itu, jumlahnya diproyeksikan bertambah menjadi 31 KEK tahun depan.
Meski demikian, ia belum merinci lokasi dan sektor dari enam KEK baru tersebut karena proses penetapannya masih berjalan.
"Sedang proses itu, nanti setiap munculnya (KEK baru) akan di-launch," jelasnya.
Todotua menambahkan bahwa masing-masing KEK mempunyai fokus pengembangan yang berbeda.
"Dalam semua realisasi KEK ini masing-masing memiliki speciality-nya, ada untuk industrialisasi, kesehatan, digital, tourism, dan lain-lain," tuturnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat strategi pengelolaan kawasan, termasuk konsolidasi kebijakan serta pemberian fasilitas.
"Tentunya, dengan strategi kawasan ini kita, pemerintah dalam investasi bagaimana bisa mengonsolidasikan mengenai perizinan, strategi regulasi, insentif fiskal dan nonfiskal," ujarnya.
Ia berharap tambahan KEK nantinya dapat meningkatkan realisasi investasi nasional.
Saat ini, terdapat 25 KEK yang telah ditetapkan pemerintah, terdiri atas 13 KEK industri, 8 KEK jasa pariwisata, 3 KEK digital, serta KEK lainnya.
- BKPM
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Laga Uji Coba: Dua Gol Cody Gakpo Bawa Belanda Taklukkan Uzbekistan 2-1
-
Harga Cabai Rawit Rp77.250/Kg, Telur Ayam Rp30.800/Kg Per 1 Juni
-
Seorang Perempuan Tewaskan Terjebak Kebakaran Bengkel Motor di Cikupa Tangerang
-
Udara Makin Panas, Berapa Derajat Suhu AC yang Disarankan Saat Musim Kemarau?
-
Separuh Anak Dunia Terpapar 3 Bahaya Iklim
-
Listrik Berangsur Pulih, PLN Sumbar Pastikan Seluruh Gardu Induk Listrik Sudah Menyala
-
Stok beras nasional tembus 5 juta ton
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.