Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Evaluasi Enam Perusahaan Pemegang Izin Manfaat Hutan

Jumat, 05 Des 2025, 17:45 WIB

BANJARBARU - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengevaluasi pencapaian rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) 2025 terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Jumat, mengatakan evaluasi RKTPH merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan target yang telah ditetapkan pada 2025.

Ket. Foto: Rapat koordinasi dengan para perwakilan pelaku usaha pemanfaatan hutan dari berbagai perusahaan, instansi pemerintah, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI. — Sumber: antara foto

“Dishut Kalsel berharap adanya peningkatan kinerja dan komitmen bersama dari seluruh PBPH dalam mencapai target RKTPH,” ujarnya.

Ia menyebut evaluasi menyeluruh dilaksanakan dalam rapat koordinasi dengan menghadirkan para perwakilan pelaku usaha pemanfaatan hutan dari berbagai perusahaan, instansi pemerintah, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI.

“Fokus utama untuk meninjau capaian RKTPH 2025 yang telah disusun oleh para perusahaan pemegang izin baik di hutan alam maupun hutan tanaman,” katanya.

Dalam rapat evaluasi, para perwakilan perusahaan memaparkan realisasi rencana kerja masing-masing serta mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat pelaksanaan.

Beberapa perusahaan yang hadir, antara lain PT Aya Yayang Indonesia, PT Batulicin Bumi Bersujud, PT Dwima Intiga, PT Hutan Rindang Banua, PT Inhutani I, dan PT Kirana Chatulistiwa.

Dishut Kalsel bersama perwakilan perusahaan juga membahas solusi atas hambatan teknis maupun administratif yang ditemui di lapangan.

Ia mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang terlibat dalam evaluasi pemanfaatan hutan tersebut.

“Evaluasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemanfaatan hutan yang produktif, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Fathimatuzzahra.

  • Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan
  • Evaluasi Pemegang Izin Manfaat Hutan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.