Harga Pertamax Meroket Jadi Rp12.750 Mulai 1 Desember 2025
Senin, 01 Des 2025, 08:48 WIBJAKARTA â PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Desember 2025, dengan jenis BBM nonsubsidi Pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter.
Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Senin (01/12), Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Seperti di Jabodetabek, tercatat harga BBM jenis Pertamax (RON 92) naik ke angka Rp12.750 per liter dari Rp12.200 per liter, begitu pula Pertamax Green (RON 95) yang naik menjadi Rp13.300 per liter dari Rp13.000 per liter pada November 2025.
Pertamax Turbo (RON 98) juga menunjukkan peningkatan ke angka Rp13.750 per liter dari Rp13.100 per liter sejak September 2025. Pertamina Dex Series di wilayah tersebut mengalami perubahan. Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami peningkatan menjadi Rp14.700 per liter dari Rp13.900 per liter pada November 2025.
Pertamina Dex (CN 53) juga naik menjadi Rp15.000 per liter dari yang sebelumnya Rp14.200 per liter.Sedangkan sejumlah BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Google Siapkan Fitur Avatar 3D di Gemini Android, Wajah Digital Siap Gantikan Kamera Asli
-
Undian Malaysia Open 2026: Wakil Indonesia Hadapi Tantangan Sejak Awal
-
Bupati Donggala: Sejumlah Wilayah Diprediksi Rawan Banjir dan Longsor Akhir 2025
-
16 Jadi Korban Kebakaran Panti Werdha Damai Manado, 15 di Antaranya Tak Dapat Dikenali
-
Pemprov Babel Bantu Umat Konghucu Rayakan Imlek guna Perkuat Kerukunan
-
Dirugikan Lembaga Keuangan? OJK Resmi Bikin Aturan Gugatan Konsumen
-
KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Berulang, Terungkap dari 10 OTT 2025–2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.