Penetapan UMK Tangsel Tunggu Regulasi dari Pusat

Minggu, 30 Nov 2025, 13:27 WIB

TANGERANG SELATAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masih menunggu regulasi atau kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan penetapan upah minimum kota (UMK) pada 2026.

"Kita sedang menunggu regulasi dari pemerintah pusat. (Pembahasan UMK) Seharusnya sekarang ini, sebelum akhir November harus sudah ada," ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Tangsel Endang di Tangerang, Minggu (30/11).

Ket. Foto: Buruh gelar aksi penuntutan kenaikan UMK. — Sumber: antara foto

Pihaknya menargetkan pembahasan kenaikan UMK ini digelar pada akhir bulan ini. Namun, sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Setelah adanya regulasi atau kebijakan baru, pihaknya kemudian menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi (pemprov) terkait dengan upah minimum provinsi (UMP).

"Menunggu dari provinsi (UMP). Kan mekanismenya regulasi keluar, provinsi menetapkan baru daerah melakukan pembahasan. Provinsi belum menetapkan karena regulasinya belum ada," katanya.

Endang menyebutkan bahwa berkaca pada tahun lalu ada beberapa dasar kenaikan UMK, yakni inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional, dan produktivitas tenaga kerja.

"Biasanya sih naik, biasanya. Tergantung situasi. Tergantung kondisi ekonomi. Kecuali kemarin pas waktu Covid," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan pertemuan dengan serikat pekerja dalam membahas UMK Tangsel 2026.

Nantinya, kata Endang, dalam pembahasan UMK akan melalui beberapa pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

"Belum ada pertemuan, karena pembahasannya nanti ramai-ramai dalam satu forum. Biasanya bisa sampai empat bahkan enam kali pertemuan, tergantung kesepakatan," kata dia.

  • UMK Tangsel
  • Tunggu Regulasi Pusat

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.